Tangerang Selatan, salakaNews- Pada masa Orde Baru hanya ada lima kelompok beragama yang diakui sebagai Penganut agama resmi di Indonesia, yakni : Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Hal ini didasari atas Penetapan Presiden Republik Indonesia No. I/1966, yang kemudian diubah menjadi UU No. V/1989.
Pada kesempatan ini Ketua Panitia Penyelenggara H. Abdul Rozak. M.Ag, ketika ditemui para awak media mengatakan, digelarnya acara ini dalam rangka menjaga kerukunan baik antar umat beragama maupun antar umat seagama, hal itu mendorong agar toleransi dalam menjalankan ibadah seusuai keyaknin masing-masing tetap terjaga. Hal ini mendorong umat dalam setiap prilakunya pertama-tama tutur katanya kita harus dapat menjaga, tidak saling menghina, kita harus saling dapat menjaga serta menghargai.
Apalagi saat ini pada tahun politik tentu harus menjaga sekeras mungkin dari konflik horizontal, sesame anak negeri mesti dapat menjaga persatuan dan kesatuan agar tidak terpecah belah baik dari informasi hoax maupun profokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“acara ini nantinya akan digelar kembali saat menjelang Pilpres nanti, agar stabilitas tetap terjaga dimana untuk saat ini Kota Tangsel ini aman dan kondusif,” kata Abdul Rozak, Selasa (22/1/2019).
Hal senada dikatakan Kesbangpol Tangerang Selatan, Azar Syam’un mengatakan, mesti dikedepankan fungsi keamanan pada saat PEMILU nanti baik mulai dari pemilihan Presiden DPR RI. DPRD dan DPD, agar perbedaan ini tidak meruncing kearah yang lebih jauh yang akhirnya bisa mengganggu stabilitas keamanan untuk Tangerang Selatan sendiri.
“Jadi dari faktor agama, suku agama, semuanya boleh berbeda, perbedaan pilihan, perbedaan politik, tapi selesai acara pemilihan nanti semuanya harus bersatu,” kata Azar Syam’un.
Pada kesempatan yang sama Dr. Zaenul Bahri, Dosen UIN Jakarta saat memberikan sambutan mengatakan, Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid ketika masih menjadi presiden, berdasarkan Kepres No. VI/2000 pada Januari, Taun 2000 mencabut pelarangan praktik Konghucu yang dilakukan Orde Baru sejak 1967 melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. XIV/1967.
“Realitanya Pemerintah harus bisa membangun kantor kementrian agama, Kantor Pengadilan Agama, Kantor KUA, Gedung Kampus Bernuansa Agama (UIN/IAIN) Madrasah, Pondok Pesantren, dan lain-lain, jelas Azar..
Seraya mengatakan, pembangunan Infrastruktur untuk dapat merealisir Tugas pada fungsi, seperti membangun Jalan Tol, MRT, Bandara dan sebagainya. Selain itu Azar juga mendeskripsikan bahwa terwujudnya kehidupan yang harmonis bersama penganut agama lain bila masing-masing kita menjalankan agama dengan benar.
Dikatakannya ada Tiga Bentuk Ketaatan sebagai pendorong terwujudnya kehidupan yang hormnis yaitu 1) taat kepada Allah yang berarti taat kepada segala perintah dan larangan-Nya yang sudah termaktub dalam kitab suci al-Qur’an. ke 2) taat kepada Rasul-Nya yang berarti taat kepada segala perintah dan larangan Nabi yang tercantum dalam hadits-haditsnya. Sedangkan yang ke 3) adalah taat kepada ulil amri yang berarti taat pada aturan dimulai dari Undang-undang dasar yang mengatur kehidupan sebagai warga negara yang baik hingga ke bidang politik ditetapkan oleh ulil amri.
Diketahui acara lintas agama yang digelar oleh Kementrian Agama Kantor Departemen Agama Kota Tangerang Selatan dibuka oleh Kandepag H. Abdul Rozak. M.Ag, sekalgus dihadiri oleh Kesbangpol dan beberapa Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamtan) setempat serta beberapa tokoh lintas agama se-Tangerang Selatan, bertempat di Resetoran Sea Food. BSD. Selasa (22/01/2019).
Rep: Fatah
Editor: Tam