Lagi, Satpol PP Kota Tangerang Segel BTS Tak Berizin

0
180
views
Menara BTS diduga Tak kantongi Izin disegel Satpol PP kota Tangerang (foto: Rian/salakaNews)

TANGERANG, SALAKANEWS.com – Setelah Menyegel 3 menara Base Transceiver Station (BTS) pada hari Kamis, (15/8), kali ini Satpol PP Kota Tangerang kembali menyegel BTS yang diduga tak mengantongi izin, Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang dengan didampingi  Dinas PUPR, jum’at (16/8/2019).

Menara BTS yang berada di Jalan Pulo Nyamuk RT02/06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang disegel. Posisi menara yang berdiri di tengah pemukiman penduduk tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Kabid Gakumda Kaunang mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Satpol PP terhadap menara-menara yang tidak berizin, dan akan terus dilakukan ketegasan kepada pelanggar yang membandel di wilayah hukum Kota Tangerang, ucapnya.

“Sekarang kita segel menara yang ke 4 yang tidak memiliki izin, dan apabila masih melanggar kami akan tindak tegas dengan menyita peralatan, dan tapi jika membandel setelah disegel masih melakukan kegiatan, kita pidanakan apabila masih melanggar”, ujar Kaunang saat di wawancarai awak media dilokasi penyegelan, jum’at (16/8/2019).

Lebih lanjut Ia menambahkan, jika ada menara lain dan tidak berizin, bisa dilaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang dan akan di tindak seperti menara-menara yang sebelumnya,tegasnya.

Menara BTS di wilayah hukum Kota Tangerang disegel Satpol PP, diduga tak miliki izin (foto: Rian/Ups)

Diketahui, sebelumnya Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan tiga menara BTS berada di 3 titik lokasi yang berbeda di wilayah kota Tangerang, diantarny di jalan Dago RT 03/05 Kelurahan Jati uwung, kecamatan Cibodas (Samping Kalisabi), kedua di RT 01/06, Kelurahan Panunggangan Barat, kecamatan Cibodas, dan di jalan Jendral Sudirman kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang (di area Pergunangan Bulog).

ketiga menara itu dipastikan tak memiliki IMB, sehingga pihak Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan berdasarkan Perda dan Perwalkot No 8 tahun 2018 dan No 17 tahun 2011.

Editor: tam

Kontributor: Rian/ Ups