“Kita melaksanakan sesuai intruksi KPU dan kita meyakini itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan badan hukum yang jelas”, –M.Andi Ketua PPK Cijaku
Salakanews, Lebak- KPU Lebak diduga telah mengintruksikan kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Lebak untuk memasang alat peraga kampanye (Spanduk) Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Lebak nomor urut 2 di masing-masing Kecamatan dan Desa yang berada di Kabupaten Lebak, Ahad. (15/04/18)
Dalam aturan PKPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye dijelaskan pasal 28 ayat 1 bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 hurup c.
Hal ini memantik banyak perhatian publik, salah satunya Nurcholish Fairuzabady selaku Presiden Mahasiswa STAINH Lebak Jaha Malingping. Ia menyayangkan dengan adanya pemasangan alat peraga (Spanduk) oleh PPK dan PPS yang diduga intruksi dari KPU Kabupaten Lebak.
“Saya menyangkan dengan adanya pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seharusnya mereka hanya memfasilitasi saja bukan melakukan pemasangan, kalau seperti itu namanya kampanye”, kata pria yang akrab disapa Holis itu.
Holis menduga bahwa pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu bersebrangan dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 30 ayat 1.
“kan di pasal 30 itu sudah jelas pada ayat 1, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan alat peraga kampanye kepada tim kampanye pasangan calon untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Jadi bukan dipasang baru diserahkan, tapi diserahkan ke tim kampanye untuk dipasang. Ini KPU saya rasa blunder”, Pungkasnya.
Sementara M. Andi Ketua PPK Kecamatan Cijaku mengaku pemasangan alat peraga kampanye tersebut atas intruksi dari KPU Lebak dan ia meyakini bahwa hal tersebut sudah sesuai berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kita melaksanakan sesuai intruksi KPU dan kita meyakini itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan badan hukum yang jelas”, kata M. Andi dalam pesan singkat WatsApp.
Selain itu, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Sri Astuti Wijaya, telah membenarkan adanya pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh PPK dan PPS, menurutnya itu sudah sesuai denganĀ PKPU nomor 4 tahun 2017.
“Ya, pemasangan PPK diintruksikan oleh KPU. Alat peraga kampanye dipasang oleh penyelenggara, setelah dipasang dibuatkan berita acaranya, dan seterusnya termasuk perawatan itu tanggung jawab tim kampanye. Jadi Menyerahkan dalam artian sudah terpasang”, tukas Sri Astuti Wijaya dalam pesan singkat WatsApp.
Diketahui, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak yang akan dilaksanakan pada tahun ini (2018) sebelumnya telah diikuti oleh dua kandidat yaitu Iti Oktavia Jayabaya – Ade Sumardi dan Cecep Sumarno – Didin Safrudin. Pasangan Calon Bupati Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi telah didukung oleh seluruh Parpol yang ada, sementara Cecep Sumarno – Didin Safrudin mendeklarasikan diri sebagai calon pasangan dari jalur Independen (non Partai), Akan tetapi dalam perjalannannya pasangan Cecep Sumarno- Didin Safrudin dinyatakan tidak lolos perivikasi oleh KPU Lebak ketika mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Lebak. Pasalnya persyaratan yang telah ditetapkan KPU tidak terpenuhi seperti pengumpulan Foto Copy KTP. sehingga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak secara resmi hanya ada satu pasangan calon alias calon tunggal yaitu Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi. dengan demikian pasangan Calon Tunggal ini akan bertarung memperebutkan kursi kekuasaan melawan kotak kosong.
Rep. Nd
Ed: tam