Ketum PWI: Secara Konstitusional Kedua Paslon Belum Ada yang Terpilih Sebagai Presiden

0
107
views
Ketum PWI Pusat Atal S. Depari meminta semua pihak tak terburu-buru menyimpulkan dari hasil hitung cepat yang dialkukan oleh lembaga survei, hal itu karena dapat menimbulkan kekisruhkan dan polemik di masyarakat. pengumuman hasil suara dari KPU adalah rujukan terakhir sebagai lembaga resmi negara. (foto: dok)

“perhitungan cepat pun pada dasarnya tak bisa dikatakan sebagai pilihan konstitusional”—Atal S Depari Ketua Umum PWI Pusat

JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari menegaskan, sebelum perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai, belum ada Capres-Cawapres secara resmi yang terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Untuk itulah Atal menghimbau skepada semua pihak, termasuk media massa, untuk bersabar dan tidak memperkeruh suasana yang menjadikan persatuan Indonesia jadi rentan terjadi konflik horizontal.

Kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 21 April 2019, Atal yang juga merupakan pemimpin redaksi Suara Karya menghimbau kepada kedua tim sukses Paslon Capres-Cawapres untuk mengawasi jalannya rekapitulasi perhitungan suara, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), Desa/Kulurahan, Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) hingga KPU Pusat.

“Kami juga mengimbau media mengawasi perhitungan suara, pengawalan kertas suara, dan proses pembuatan berita acara,” kata Atal.  Yang lebih penting dari semua itu, menurut Atal, media massa sebaiknya menahan diri dalam pemberitaan sensasional. “Sebaiknya media tidak ikut memprovokasi massa,” kata Atal.

Mewakili organisasi wartawan tertua di Indonesia, Atal sangat menyayangkan terjadinya polemik dari kedua kubu Paslon yang saling mengklaim menang. Termasuk seputar tudingan sekelompok orang bahwa kelompok lain tidak konstitusional (inkonstitusional) karena mendasarkan pada perhitungan data yang mereka lakukan sendiri. Padahal, kata Atal, perhitungan cepat pun pada dasarnya tak bisa dikatakan sebagai pilihan konstitusional.

“Yang benar-benar konstitusional itu tentu saja perhitungan riil (real count) yang dilakukan KPU. Jadi, sebaiknya memang semua pihak bersabar dan menahan diri sampai KPU selesai menghitung dan mengumumkan hasil riil Pilpres dan Pileg. Dan, KPU sendiri juga harus lebih cepat mengentri data. Masak sudah hari kelima yang dientri baru di bawah 10 persen,” kata dia.

Ketua Dewan Pakar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu, PWI) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Foto : dok)

Hal Senada dikatakan oleh Ketua Dewan Pakar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu-PWI) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia dan organisasi pemantau Pemilu agar terus mengawasi semua tahapan rekapitulasi perhitungan suara, baik Pilpres maupun Pileg. Selain itu Kurnia juga meminta kapada DKPP untuk proaktif dalam mengawasi proses terselenggaranya Pemilu yang damai.

“Kami juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) proaktif mengawasi kinerja penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat sampai KPPS,” kata Ferry.

Tak hanya itu, Mappilu yang memiliki anggota pemantau di 17 provinsi  dan hampir 200 kabupaten/kota, menemukan beberapa kecurangan di berbagai tingkat. Karena itu Mappilu meminta DKPP bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Imbauan tersebut dikemukakan menyusul situasi yang memanas seiring perhitungan suara. Hasil hitung cepat (quick count) yang dirilis televisi memenangkan pasangan calon nomor satu. Di sisi lain, pasangan calon nomor dua melakukan perhitungan sendiri berbasis real count.

(Rd/slk  )