SERANG, salakaNews – Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 7 September 2020 akan segera berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota se-provinsi Banten. Hal itu menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Langkah ini diambil, setelah Wahidin Halim mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H. pada Ahad (6/9/2020), dimana terdapat zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.
Zona Risiko Covid-19 tersebut ditandai dengan indikator 0 – 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, sementara angka 1.9 – 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, dan Angka 2,5 – 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah, serta Zona Hijau merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.
“Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” kata Gubernur Banten, Ahad (6/9/2020).
Lebih lanjut dikatakan WH (sapaan Wahidin Halim), jauh-jauh hari pihaknya telah memberikan worning (peringatan) meski sebelumnya Banten tidak terpengaruh dengan kondisi dan istilah apapun, akan tetapi jika kelonggaran dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin resiko tinggi akan terjadi.
“Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” jelas WH.
Mengingat urgensi itu, maka pemerintah Provinsi Banten segera menerapkan PSBB di delapan (8) kabupaten/kota setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Oleh karena itu, Wahidin Halim kembali menghimbau agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019
sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.
“Selama PSBB tahap 9 – 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus,” Jelas Kadis Kesehatan Ati Pramuji Hastuti.
Namun Ati menegaskan, intensitas skrinning Covid-19 terus meningkat di delapan (8) kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, ia berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja.
(redaksi)