SERANG, salakaNews.com – Iman Fuadi didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PWI Banten akan melaporkan Leasing PT Arthaasia Finance ke Polda Banten.
Hal itu lantaran pihak Leasing telah melakukan dugaan perampasan kendaraan milik korban di tengah jalan.
“Ya, kami akan melaporkan leasing PT. Arthaasia Finance, karena telah menarik paksa kendaraan milik Pak Iman fuadi di tengah jalan,” kata Cecep Syaepudin, kuasa hukum Iman Fuadi dari LKBH PWI provinsi Banten, Rabu (10/2/2021).
Lebih lanjut dikatakan Cecep, kawanan leasing tersebut merupakan bentuk perbuatan kesewenang-wenangan, mereka (Debt Collector) mengejar serta melakukan penghadangan si pengendara di tengah jalan, tanpa menghiraukan keselamatan sedikitpun.
“Sebab kuat dugaan tindakan tersebut sewenang-wenang karena telah mengambil mobil klien kami secara paksa, unit tersebut diambil di jalan dengan cara dikejar, kemudian dihalangi dengan mobil pelaku dan kontak mobilnya di rampas,” terang Cecep.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Cecep menilai unsur pidana telah terpenuhi, meski ada penandatanganan berita acara penyerahan unit kendaraan, namun yang menandatangan Supir bukan debitur, terangnya.
“Menurut hemat kami, pasal perampasan unsurnya terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Iman Fuadi mengaku, memiliki kendaraan tersebut sejak tahun 2016 yang di peroleh dari Dealer Isuzu Pt Autocipta Karya di Jakarta. Kendaraan tersebut dibiayai oleh PT. Arthaasia Finance yang berdomisili di Jakarta dengan TOP (Term Of Payment) Kredit selama 48 bulan.
Namun, setelah menginjak angsuran ke 42 kata Iman, karena keadaan ekonomi yang kurang baik, ditambah massa pandemi covid-19, belum bisa membayar kredit angsuran.
“Bukan disengaja, saya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melunasi hutang. Namun, bagaimana jika Tuhan berkehendak lain yang mengakibatkan saya belum bisa membayar hutang,” ujar iman kesal.
Iman Fuadi (34) Bapak dari dua anak itu telah menjadi korban perampasan kendaraan Truck Isuzu ELF NKR 71 CC pada Kamis lalu (4/2/2021) di Legok Jl. Raya Serang – Cilegon secara paksa oleh Debt Collector.
Iman Fuadi yang juga aktif sebagai Wakil Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang itu, mengaku kendaraan truk Isuzu miliknya diperoleh dari Dealer Isuzu PT. Autocipta Karya di Jakarta
“Saya pikir, ini perbuatan pidana, Sebab, hampir 4 tahun saya membayar angsuran, dan belum pernah ketemu dengan Debt Collector,” pungkasnya.
Editor: tam
Kontributor: adi