Hawatir Terjerat Hukum, AKD Kab. Tangerang Tolak Program PTSL 2018

0
694
views
ilustrasi sertifikat Prona/ PTSL(foto: fatah/dok.)

Kab. Tangerang, salakaNews — Asosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Tangerang, menolak Program pendaftaran Tanah  Sistematis Lengkap (PTSL) atau  lebih dikenal dengan PRONA  ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena khawatir terjerat hukum.

Para kepala desa ini menilai program yang baik akan berimplikasi buruk, jika tidak ditunjang melalui mekanisme yang jelas, dan akan merugikan kepala desa sebagai pelaksana program pemerintah pusat, karena tidak disediakannya Juklak dan Juknis yang jelas. Seperti pembiayaan program tidak seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota, SE. yang menjabat Kepala Desa Belimbing, Kecamtan Kosambi, mengatakan, banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah jika ingin programnya berjalan dengan baik, khususnya program Prona/PTSL ini, salahsatunya kata dia pihak BPN mesti mengeluarkan surat edaran dan menetapkan  besarnya biaya yang harus ditanggung pemohon. Sehingga para kepala desa tak khawatir tersangkut hukum seperti terjadinya OTT di sejumlah daerah.

” Reaksi para Kades yang menolak sementara program PTSL atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun Anggaran 2018. Karena kami khawatir disalahkan ketika meminta pembiayaan kepada pemohon,” kata Maskota. Kepada awak media, Sabtu. (15/12)

Hal senada dikatakan Drs. H. Atan Kepala Desa Kadu, Kecamatan Curug, kab. Tangerang, menurutnya Program PTSL/Prona secara massal sangat bagus dan perlu diapresiasi karena dapat membantu masyarakat. Akan tetapi bila program itu tidak didukung juklak dan juknis secara administratif, maka program tersebut tidak akan berjalan dengan baik.

“Selain akan menimbulkan ketakutan bagi kepala desa juga bisa berpotensi adanya penyalahgunaan, terlebih  beberapa waktu lalu tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap salah satu kepala desa yang menarik biaya kepada pemohon sertifikat,” kata Atan, Sabtu (15/12)

Hal itu kata dia karena biaya program PTSL/Prona tidak seluruhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga kepastian besaran biaya yang harus ditanggung oleh pemohon pembuatan sertifikat tidak ada.

Lebih lanjut Atan mengatakan, selama ini tidak ada masalah dengan program PTSL/Prona, namun belakangan muncul persoalan ketika adanya tim Saber Pungli.

Sementara pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh petugas BPN untuk masalah pendanaan banyak kendala, diantaranya pembiayaan pra PTSL/Prona (sebelum pelaksanaan pembuatan sertifikat-red.) banyak persoalan.

Jayani. Kepala Desa Cicalengka, Pagedangan, Kabupaten Tangerang mengatakan, program ini sangat bagus, akan tetapi bila kepala desa melakukan penarikan biaya maka akan menjadi masalah bagi Kades, karena tak ada payung hukumnya.

” Para kepala Desa  siap mengawal dan melaksanakan program PTSL/Prona itu namun perlu ada aturan yang mengatur penarikan biaya sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tuturnya

Meski begitu kata Jayani, tidak ada ketentuan atau aturan pembiayaan bagi pemohon PTSL, tetapi pemohon hanya dibebani biaya materai dan patok.

Sementara dari Pihak BPN belum ada tanggapan terkait masalah ini, hingga berita ini diturunkan.

Rep: Fatah

Ed: Tama