Habis Kontrak, Pemkab Pandeglang Akan Lelang Kembali Dua Pulau

0
180
views

Pandeglang, Salakanews – Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan melelang dua pulau yang ada di perairan laut selatan. Kedua pulau tersebut yakni Pulau Popole dan Lowongan yang ada di Kecamatan Panimbang.

Hal tersebut dilakukan lantaran kontrak dengan pihak ketiga yaitu dengan PT Bartera Banten Jaya (BBJ) sudah habis pada November 2019 mendatang.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani menuturkan, saat ini Pemkab Pandeglang sedang melakukan konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menjajaki kemungkinan hal tersebut.

“Pejabat Pandeglang sedang ke KKP untuk menjajaki kemungkinan membuka lelang untuk kedua pulau tersebut,” Kata Ramadani, Senin (30/09/2019).

Menurut Ramadani, selama 25 tahun dikelola oleh pihak ketiga Pemkab Pandeglang hanya mendapatkan uang sewa sebesar Rp1,6 Miliar dari pihak ketiga.

“Selama 25 tahun, pemasukan bagi Pandeglang hanya sekitar Rp 1,6 miliar rupiah dari kedua pulau tersebut melalui sewa menyewa,” jelasnya.

Meskipun nilainya sangat relatif rendah, namun pihak ketiga sudah membayar kewajiban selama kontrak berlangsung. Hal tersebut kecil karena pihak ketiga tidak mengelola pulau tersebut sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak ada.

“Mereka sudah membayar kewajibannya walaupun tidak diolah. Kan kita tidak bisa mengcut off karena sewa menyewanya berakhir nanti bulan november 2019,” bebernya

Pada lelang kali ini, pihak Pemkab Pandeglang akan mencari investor yang bonafid. Hal tersebut agar ada tambahan PAD setiap tahunnya dari pihak pengelola.

“Kita akan cari investor yang kredibel dan bonafit serta punya kemampuan. Kita nanti sharing investasi. Apakah bentuknya nanti BOT, Guna Serah Bangun, atau bentuknya nanti KSO, Kerjasama Operasi,” imbuhnya

Terlihat persyaratan, Ramadani akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kementerian. Hal tersebut agar pihak Pemkab Pandeglang tidak salah langkah dalam menentukan persyaratan bagi investor.

“Pemkab tidak membatasi peserta lelang. Sepanjang semua syarat terpenuhi, siapapun boleh. Untuk syaratnya, kita masih melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KKP seperti syarat apa saja yang harus dipenuhi, dokumen yang dibutuhkan,” tutupnya (Zis/red)