SERANG, salakaNews.com- Gubernur Banten Wahidin Halim membentuk Tim Percepatan dan Perpualasan Digitalisasi Daerah). Hal ini menindak lanjuti keputusaan presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Penandatanganan keputusan gubernur itu dilaksanakan secara virtual zoom meeting dengan bank Indonesia provinsi Banten. Senin (29/3/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kebijakan itu dibuat guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, serta mengoptimalkan keuangan daerah.
“guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan system pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan keuangan daerah” kata Wahidin Halim.
Adapun keputusan Gubernur yang ditandaangani Wahidin dengan nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi daerah Provinsi Banten.
Dengan ditandatanganinya keputusan tersebut maka Banten manjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang telah membentuk TP2DD.
Menurut WH (sapaan Wahidin Halim) percepatan dan perluasaan digitalisasi memiliki beberapa manfaat diantaranya, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan Negara, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi baik di pusat maupun di daerah. Selain itu pemerataan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik yakni kecepatan transaksi keuangan dan transfaransi. Serta mencegah kebocoran pelayanan publik yaitu untuk mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.
“Pemprov Banten terus meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah serta mendorong efektivitas pengelolaan keuangan daerah, dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance” kata Gubernur WH.
Kegiatan tersebut dihadiri kepala Bank Indonesia provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja, Deputi Direktur kantor Regional 1 otoritas Jasa keuangan, F.A Purnama Jaya, dan COE Regional BJB Kantor Wilayah IV Edy Kurniawan Saputra.
(red)