Gagal Memediasi Klien, Seorang Advokat Dianiaya Pengusaha Elektronik

0
338
views
Advokat Ferry Setiawan, SH. yang juga sebagai penasehat hukum media indonesia parlemen laporkan penganiayaan ke polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat. (foto:glen)

JAKARTA, salakaNews – Seorang Advokat yang juga Penasehat Hukum Media Indonesia Parlemen (MIP) Ferry Setiawan, SH., membuat Laporan Polisi (LP) terkait Tindak Pidana Penganiayaan berat terhadap dirinya pada Senin (7/9/2020) di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, tercatat dengan LP Nomor 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB.

Ferry membuat laporan tersebut Bermula saat ia selaku Kuasa Hukum berniat melakukan mediasi Kliennya berinisial SW kepada perusahaan tempatnya bekerja. Ferry dan SW mendatangi kantor dan Gudang Elektronik milik JE yang berada di Jl. Laksana Raya No.3 RT 003/RW 05 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Saya mau klarifikasi pemecatan terhadap klien saya, karena pemecatannya itu hanya diberitahukan lewat WA. Namun pas ketemu, JE si bos tersebut bertanya dengan nada tinggi dan marah-marah

sambil melempar gelas plastik yang ada airnya ke arah muka saya,”Jelasnya.

Tak hanya itu lanjut Ferry, JE juga melemparkan asbak kaca dan tongkat besi, yang kemudian dia (JE) hantam perutnya.

“Namun saat itu, saya sempat menangkis dengan kedua tangan hingga akhirnya terkena di kepala bagian belakang dan mengalami luka memar/bengkak dan luka cakar ditangan,” ungkap Ferry kepada Wartawan. Selasa (8/9/2020).

Ferry berharap perkara tersebut semoga cepat ditangani pihak Polsek Sawah Besar. Selain itu ia berharap kejadian tersebut tidak menimpa Lawyer lain saat menangani kasus dengan karakter pengusaha yang bersifat arogan. Selain itu pihaknya juga akan melaporkan perusahaan tersebut ke dinas Tenaga Kerja (DIsnaker) Jakarta Pusat untuk mengecek kelengkapan dokumen dan perijinan perusahaan tersebut.

“Meski ini menimpa kepada saya, saya akan tetap mencari keadilan untuk klien dan saya pribadi. Selain itu, saya juga akan melaporkan perusahaan elektroniknya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat guna mengecek kelengkapan dokumen maupun perijinan nya dari perusahaan tersebut,” Pungkasnya.

(Red)