Kab. Tangerang, salakNews- SMP Negeri 3.Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga memungut iuran pada siswa untuk biaya latihan Kepemimpinan Dasar Siswa (LKDS) sebesar Rp 400 ribu/siswa. Dugaan Pungutan itu dilakukan di luar kota pada saat melakukan kegiatan terkait. Hal itu tentu dikeluhkan oleh banyak orang tua siswa.
Menurut salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya tak mempersoalkan jika anaknya harus mengikuti LDKS yang diselenggarakan oleh Sekolah, akan tetapi pihak sekolah harus mengutamakan musyawarah dengan pihak orang tua dan adanya transfaransi informasi, agar tidak ada mis komunikasi antara pihak sekolah dengan wali murid.
“Buat saya tidak masalah, anak saya tidak ikut serta dalam LDKS yang dilakukan oleh pihak sekolah di luar kota, padahal LDKS itu bisa saja dilakukan di sekolah dengan didukung dari pelatih serta ornamen sekolah,” ujarnya.
Oleh karena itu kata dia, pihak sekolah harus mempertimbangkan ekonomi siswa yang penghasilan orang tuanya pas-pasan, oleh karena itu ia berharap jangan biarkan sekolah dengan mengatas namakan Komite/ forum orang tua siswa, selalu mencari celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, belum lagi harus beli baju seragam dan LKS serta lainnya,” keluh orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya kepada awak media. Senin (19/11).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam urusan kegiatan yang diikuti anaknya pada kegiatan di sekolah dirinya selalu menyambut baik, akan tetapi sambutan itu tak seirama dengan biaya yang harus ia keluarkan untuk kebutuhan anaknya.
” anak saya sebetulnya mau ikut, tetapi karena biaya yang terlalu berat dan juga tidak adanya koordinasi dengan pihak kami selaku orang tua siswa, akhirnya kami putuskan gak usah ikut,” tuturnya. seraya berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membawahi intansi Pendidikan diminta untuk turun tangan dalam mengevaluasi masalah ini.
Terpisah, kepala sekolah SMPN3 Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang. Agus Sony. SPd. MSi. Saat dihubungi Melalui handphone selulernya dalam keadaan tidak aktif.
Seperti diketahui bahwa PerMen No 44 tahun 2012, menggantikan PerMen no 60 tahun 2011 dinilai sejumlah kalangan tidak berlaku lagi, di mana semua kegiatan di 7 (tujuh) sekolah adalah keputusan dari komute atau persatuan orang tua siswa. Akan tetapi keputusan itu harus mengutamakan musyawarah, sehingga diharapkan tidak muncul kecemburuan sosial bagi siswa yang kurang mampu.
Anggota LSM Gempita Parlin Hasibuan, mengatakan jika benar pungutan itu terjadi sangat bertentangan dengan Permen No 44 tahun 2012 pada Pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah,dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya kepada satuan pendidikan,”.
(Fatah/Tam)