Pandeglang, Salakanews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinntahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengklaim jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Demikian yang di sampaikan Kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan. ia mengaku bahwa tahapan Pilkades yang beredar yang dilaksanakan bulan Juni 2021 merupakan keputusan Bupati Pandeglang.
“Kami tidak pernah mengeluarkan tahapan kapan akan di laksankan, tapi kalau nanya bulan Juni 2021 tidak bisa dilaksanakan karena tahapan butuh waktu min 3 bulan,” kata Doni kepada Salakanews.com melalui pesan singkat WhatshAap, Minggu (11/04/2021).
Saat di singgung tahapan Pilkades serentak yang telah beredar di berbagai media yang akan dilaksankan pada Juni 2021 itu merupakan agenda yang telah diatur Bupati Pandeglang. Sedangkan pihaknya belum pernah mengeluarkan tahapan dan agenda Pilkades serentak 2021.
“Ya tahapan itu berupa keputusan Bupati Pandeglang, harus ada tanda tangan bupati,” bebernya.
Adapun Kades yang sudah habis masa jabatan pada bulan April, DPMPD Pandeglang berencana akan di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun, untuk masa jabatan Plt DPMPD Pandeglang belum mengetahuinya.
“Nanti kita liat, kami masih hitung dulu,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang Miftahul Farid Sukur mengatakan pengunduran jadwal Pilkades akan menghambat progres pembangunan di tataran desa.
“Saya kira ketika pilkades tidak bisa dilaksanakan Juni 2021, maka akan ada banyak Plt. Ini pasti berimbas pada roda organisasi,” tegasnya.
Farid pun meminta agar dinas terkait untuk mengambil langkah cepat agar keberlangsungan pemerintahaan di tingkat desa tetap berjalan sebagaimanamestinya. Sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan perencanaan pembangunan yang telah ditentukan.
“Dinas terkait harus mengambil langkah supaya keberlangsungan pemerintahan tetap berjalan walau kepala desa diisi oleh Pjt. Kalau bisa jangan asal menempatkan pegawai untuk menjdi Plt,” pintanya. (Zis/Red)