Serang, salakaNews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram, di Rest Area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Kamis (23/7/2020).
Kapolda Banten irjen Pol Fiandar, kepada awak media saat Press Conference mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut ada 9 orang pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni, di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor, dan Aceh.
Ke semiblan Pelaku yang diamankan yaitu SP (33), ditangkap di Aceh Besar dan berperan sebagai Pengirim Barang, RN (31) ditangkap di Banda Aceh sebagai Mengawasi Proses Packing dan perjalanan Barang, MN (43) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang, HN (39) di tangkap di Aceh Besar perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju ekspedisi CMC, FR (39) ditangkap di aceh besar perannya sebagai pembantu proses packing ganja, BY (35) ditangkap di cideng jakarta pusat perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang, AS (37) ditangkap di parung Bogor perannya sebagai pengawas penerimaan barang, MR (31) ditangkap di Parung Bogor perannya sebagai Pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di cideng jakarta pusat.
Adapun proses penyelundupan barang haram itu kata Fiandar, dengan cara mengedarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan. Modusnya dengan cara Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam peti dan 4 (empat) buah panel Telkom untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan.
“Barang Bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit mobil merk Hino, 1 buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja dan 4 buah fiber didalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja Total 159 Kg, Dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi Hp para tersangka dan Kartu ATM, 1 unit R2 Jupiter MX, 1 unit R2 Honda Beat Street 1 unit R4 Toyota Avanza,” kata fiandar. Kamis (30/7/2020).
Pada kesempatan yang sama disampaikan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kronologis pengungkapan bermula pada awal Juli 2020, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.
Kemudian pada 18 Juli, team surveilance di aceh memonitor barang di Cipta Mandiri Cargo dan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung, dan akan menyebrang ke Merak.
Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Dari sanalah ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang.
“Setelah itu tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakpus, kemudian pada Jumat 24/07/20 hingga Minggu 26/07/20 Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng Jakarta Pusat (2 TSK), Parung Bogor (2 TSK) dan Aceh (5 TSK),”kata Susatyo.
Akibat perbuatannya kesembilan pelaku dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali menggunakan Narkoba, pihaknya juga berharap agar semua elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas Narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, “ujarnya.
(red)