Salakanews,Lebak- Puluhan aktifis PMII Desak Tambak Milik PT Persada Karya Lestari di Binuangen dibubarkan, selain tidak berdampak pada ekonomi warga, perusahaan Tambak juga dinilai dapat merusak lingkungan.
Pengurus Komisariar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) STAI Nurul Hidayah Malingping mendesak PT Persada Karya Lestari untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan tambak di Pantai Sawah Kabayan Kp,Tanjung Panto, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak. Senin, (14/05/18).
Ketua Komisariat PK PMII STAI Nurul Hidayah Malingping, Yudi Guntara menuturkan dalam orasinya bahwa tambak bukan menjadi potensi baik di pantai binuangen, melainkan merusak terhadap lingkungan wisata serta mengancam perekonomian para nelayan akan mengalami penurunan.
“Tidak tau malu, aturan sudah ada tapi malah dilanggar, Seharusnya perhatikan dampak lingkungannya”, kata Yudi dalam orasinya.
Selain Yudi, Peserta Orator lainnya, Galih Januar Pamungkas mengecam adanya pembangunan tambak di daerah objek wisata itu, menurutnya hal itu berbenturan dengan beberapa aturan yang ada.
“Lihat saja sempadan pantai sahabat, habis terkikis. Jadi mana mungkin ini ada izin. Jika ada ya ini ada main dari rekomendasinya”, teriak Galih Ketua Rayon STAI NH itu.
Tamrin, salah seorang staf pemerintahan yang berada di lokasi demo Saat dikonfirmasi mengenai perijinan mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait ijin usaha yang dilakukan oleh perusahaan terkait, adapun ketika dimintai tanggapannya Tamrin enggan memberikan komentar, menurutnya yang punya hak jawab adalah pak Camat, tandasnya.
“Saya secara pribadi belum tau, dan yang berhak memberikan jawaban hanya pak camat” kata Tamrin, seraya mengatakan pihak perusahaan belum memeberikan surat tembusan ke pihak kecamatan.
Sementara Didi selaku Humas PT PERSADA KARYA LESTARI yang beroprasi sebagai Tambak Udang mengatakan, pihaknya selaku rekontruksi masih menunggu dari pemilik perusahaan, karena menururtnya pihak rekontruksi hanya sebagai pelaksana.
“kami dari pihak rekonstruksi sedang menunggu dari phak owner, karna pihak rekonstruksi itu hanya melaksanakan saja.”kata Didi.
Lebih lanjut ia mengatakan adapun terkait perijinan yang punya kewenangan adalah bagian pemilik perusahaan.
“terkait perijinan itu yang mengurus pihak owner, dan bagian yang mengurus terkait perijinan itu di pegang oleh owner yaitu orang india, Jelas Dadi.
(Syam/tam)