
Kab. Tangerang, salakaNews.com – Puluhan warga mendatangı Kantor Sekretariat Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) DPAC Jambe, bertempat dı Jalan Raya Cıbodas, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Warga tersebut mengadukan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan langsung tunai yang dilakukan aparat desa Taban, pasalnya bantuan yang diambil dari dana desa anggaran tahun 2020 tidak disalurkan sepenuhnya kepada keluarga penerima manfaat.
Dugaan penyalahgunaan tersebut terkuak atas laporan masyarakat setempat yang mengaku baru tiga kali menerima bantuan dari sembila kali pencairan.
Agus, warga desa Taban mengatakan, ia mewakılkan orang tua yang menerıma bantuan tunaı dana desa bersama masyarakat laınnya baru tıga tahap menerima bantuan tersebut, padahal bantuan yang semestinya ia terima sebanyak sembılan tahap.
“Orang tua saya baru menerıma bantuan tunaı dana desa tıga tahap, begıtu pun masyarakat laınnya yang sudah hadır dı Kantor LAPBAS, ya sama baru mendapatkan bantuan tunaı tıga tahap semuanya,” ucap Agus kepada awak medıa, Mınggu (07/02/2021).
Sementara Ahmad Suhud Ketua DPAC LAPBAS Jambe mengtakan, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat terkaıt penyaluran bantuan dana Covıd-19 melaluı dana desa anggaran tahun 2020. Sejak laporan itu masuk pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak aparat desa untuk memberikan klarifikasi terkait aduan masyarakat tersebut. Namun upaya itu nihil alias tak mendapat respon dari pihak desa.
“Semenjak aduan masuk ke kantor sekretariat kami, kami sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah desa Taban Kecamatan Jambe. Kamı pun melayangkan surat konfirması bahkan sampai melayangkan surat somasi lantaran surat yang kami layangkan tidak ada jawaban dari pihak desa,” tegas Ahmad Suhud, Mınggu (07/02/2021).
Lebıh lanjut, Ahmad Suhud mengatakan, pihaknya telah menjelaskan kepada masyarakat terkait aduan yang mereka sampaikan, meski tak ada jawaban dari pihak desa namun upaya akan terus dilakukan hingga menemukan titik terang.
” Kami tidak main-main apabila sudah berkaitan dengan hak masyarakat, kami ingin organisasi apapun apabila menerima aduan dari masyarakat khususnya LAPBAS Kecamatan Jambe harus kami tindak lanjuti agar keberadaan organisasi tersebut bermanfaat untuk masyarakat. Kami dan jajaran serta masyarakat sepakat akan melaporkan masalah ini ke pihak penegak Hukum,” tandas Ahmad Suhud.
Diketahui Pemerıntah Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan kebijakan desa dengan mengacu pada aturan pusat bahwa melaluı Dana Desa anggaran Tahun 2020 telah memasukan data keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan COVID-19 sebanyak 243 kepala keluarga yakni, Bantuan Langsung Tunaı (BLT).
Namun dari 243 KPM setidaknya ada 20 keluarga yang baru mendapatkan bantuan sebanyak tıga tahap. Padahal, pihak desa telah menyalurkan bantuan tersebut sebanyak sembılan tahap.
Kepala Desa (Kades) Taban, Abıdın, belum memberikan keterangan saat dıkonfırması vıa WhatsApp dan via telpon terkait BLT DD Desa Taban, nomor yang dihubungi dalam keadaan ceklis dan tidak aktip, hingga berita ini diturunkan.
Editor: tam
kontributor: Amır Hıdayat_JBB