Aliansi BEM Serang Raya Mendorong Kejati Transparan Dalam Mengungkap Kasus Korupsi di Banten

0
81
views
Aliansi BEM Serang Raya dorong kejaksaan tinggi Bantentransparan dalam mengungkap sejumlah kasus di Banten (foto: istimewa)

SERANG, salakaNews.com – Penanganan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren yang ditangani kejaksaan tinggi Banten mendapatkan support sekaligus kritik dari sejumlah kalangan, termasuk para aktivis mahasiswa Serang Raya.

Pihak kejaksaan diminta transparan dalam mengaudit sekaligus membuka ke publik para pelaku yang menggarong duit negara, tak hanya duit hibah untuk Pondok Pesantren di Banten, tapi juga perkara lainnya seperti kasus pengadaan lahan untuk Gedung Samsat Malingping tahun 2019, dan kasus pengadaan masker tahun 2020.

Faiz Naufal Alfarisi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menegaskan, Aliansi BEM Serang Raya merupakan suatu penguatan kepada Kejati Banten agar dapat secara profesional untuk mengakkan hukum yang secara adil dan transparan.

“Aksi yang dilakukan teman-teman Aliansi BEM Serang Raya suatu penguatan untuk Kejati Banten untuk dapat mengungkap kasus-kasus korupsi yang ada di Banten diantaranya dana hibah untuk pesantren tahun 2018 dan 2020, kasus pengadaan lahan untuk Gedung Samsat Malingping tahun 2019, dan kasus pengadaan masker tahun 2020. Kita Mengawasi kerja Kejati agar bisa profesional dan berintegritas” ujarnya, (2/6/2021).

Lebih lanjut dikatakan Faiz, kondisi Banten belakangan terakhir amat memilukan sekaligus memprihatinkan, karena daerah religius yang disemaatkan kini tercoreng oleh oknum yang merusak citra Banten.

Sungguh ironis Pondok pesantren sebagai garda terdepan lembaga pendidikan yang harusnya didukung dan dimulyakan sebagai lembaga pendidikan pencetak ulama dan orang-orang soleh malah dirusak hanya karena mencari kuntungan sesaat. Ini jelas telah melukai hati para santri dan kyai di Banten.

“Kasus ini melibatkan Pondok pesantren dan Banten terkenal sebagai daerah yang religius maka kami akan terus mengawal kasus ini, karena kami yakin bahwa ini adalah permainan dari oknum-oknum tertentu, dan Pondok Pesantren sebagai objeknya. maka kami ingin mengawal kasus itu agar citra masyarakat terhadap Pondok Pesantren tetap baik,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengapresiasi aksi tersebut, pihaknya akan menjalankan prosedur hukum sesuai kententuan yang berlaku dan transparan.

“Kami berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan kepada kami. Kejati Banten akan bekerja secara profesional, proporsional dengan berdasarkan aturan yang berlaku. Adapun pengungkapan kasus dan adanya pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab kami akan lakukan sesuai fakta dan proses penyedikan yang dilakukan penyidik,” kata Ivan.

(red)