69 Tahun Tinggal di Pasirsedang, 527 Warga Ingin Kepastian Kepemilikan Tanah

0
280
views

Pandeglang, SalakaNews – Masyarakat Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung meminta kepastian kepemilikan tanah kepada pemerintah daerah seluas 120 hektar yang telah lama ditempati oleh 527 keluarga.

Ratusan masyarakat tersebut menggelar pernyataan sikap kepada Lembaga bantuan hukum Tridharma Indonesia agar masyarakat yang tinggal mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah daerah.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pasirsedang, Romli mengaku jika dirinya bersama ratusan masyarakat lainnya sudah tinggal di tanah perhutani selama puluhan tahun. Namun, dirinya beserta masyarakat lainnya meminta agar Pemerintah daerah memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya dan masyarakat sudah tinggal disini selama 69 tahun, kami ingin meminta SHM kepada Pemda,” kata Romli, Minggu (22/09/2019).

Menurut Romli, selama dirinya tinggal di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung pihak perhutani tidak pernah melakukan aktivitas apapun, paling ada setiap empat tahun sekali hanya ada pergantian patok untuk perbatasan tanah.

“Selama kami disini tidak ada tanda-tanda pengelolaan atau penggarapan apapun, Paling pembenahan patok 4 tahun sekali,” bebernya.

Ditempat yang sama direktur LBH Tridharma Indonesia, Bambang Ferdiansyah mengatakan pihaknya akan mendatangi pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk mencari tahu status kepemilikan tanah.

“Kita akan datang kementerian sekretariat negara, untuk mengecek apakah benar ini tanah negara atau bukannya,” kata Bambang.

Seusai mengetahui status kepemilikan tanah tersebut, Bambang mengaku akan mendatangi Pemda Pandeglang untuk menjadi pihak penengah dalam kasus sengketa tanah tersebut.

“Kuncinya ada di pemerintah daerah, jika tanah ini dikuasai oleh negara dan tidak dipergunakan oleh pemerintah, maka ini wajib dimiliki oleh masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Humas Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Asep Sanjaya mengatakan jika pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait status tanah tersebut.

“Saya belum mengetahui status tanah tersebut, paling besok mas, kami akan cek terlebih dahulu di kantor terkait statusnya,” singkat Asep saat dihubungi melalui telepon seluler.(Zis/Red)