Wartawan Lebak Selatan Deklarasikan Anti Money Politik

0
135
views
sekelompok Wartawan yang bertugas di Kab. Lebak mengaku akanmendeklarasikan terkait money politik yang dilakukan oleh salah satu pasangan Calon keoala daerah. (Foto: Syam/Salakanews)

Salakanews, Lebak- Puluhan wartawan di Lebak Selatan (Baksel) yang tergabung dalam  Forum Pers Malingping kabupaten Lebak mendeklarasikan hajat demokrasi anti money politik.

Dalam hajat demokrasi ini  terindikasi adanya praktik money politik dan dugaan itu pasti ada di tiap – tiap daerah, apa lagi bagi yang punya kepentingan barangkali  dianggap lazim, meski kerap dilakukan pada masa Pemilu, padahal tindakan money politik itu sudah masuk pada wilayah pidana Pemilu dimana pelakunya bisa di jerat sesuai Undang-undang yang berlaku.

Atas dasar itulah wartawan di wilayah Lebak bagian Selatan (Baksel)bersepakat untuk melawan cara-cara kotor yang dilakukan oleh oknum politisi, dan mengajak kepada semua masyarakat untuk bersikukuh terhadap  anti money politik sebagai wujud komitmen bersama untuk menekan  tindakan pidana pemilu pada perhelatan pilkada serentak 2018.

Deklarasi money politik tersebut dihadiri beberapa  nara sumber yaitu Widodo Chudori wartawan senior dan Ika Mustika ketua panwas kecamatan Malingping (26/6/2018).

Dalam pandangannya Ika mustika  menyampaikan, terkai munculnya money politik, yaitu ada tiga indicator yang menyebabkan lahirnya tindakan Money Politik.

Politik uang terdapat aktor bisa di katakan cukong, broker, bohir, biasanya yang melakukan hal-hal seperti iniTaktik  pemberian uang  atau barang pada masa kampanye itu bisa dilakukan mungkin sama tim Sukses terdapat relawan pasangan bayaran calon, jelaanya.

Lanjut Ika, dalam penyelenggaraan Pemilu, peranan Pers sangat dibutuhkan terutama dalam hal pengawasan. Sehingga, deklarasi seperti ini alangkah bagusnya jika dilaksanakan jauh-jauh hari dengan melibatkan lebih banyak kalangan agar lebih banyak lagi yang turut mengawasi hajat politik ini.

Sementara itu, Widodo Chudori menjelaskan, pungsi Pers adalah sebagai mata dan telinga masyarakat. Sehingga, agar pungsi cara kerja pers itu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka diatur secara tegas dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sehingga, selama sesuai dengan aturan, pers tidak perlu khawatir dalam membuat berita apapun, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran politik.

“Teman-teman jangan takut memberitakan itu Pelanggaran pemilu asal datanya akurat dan merupakan informasi yang layak dikonsumsi publik. Kerja kita dilindungi undang-undang yang sudah sangat kuat,” tegasnya.

(Syam)Salakane