Wagub Andika Minta ASN Jadi Teladan Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19

0
107
views
Wagub Banten Andika Hazrumi tekankan ASN jadi teladan masyarakat dalam menggunakan Masker terapkan protokol kesehatan COVID-19 (foto: njb)

SERANG, salakaNews – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi menekankan kepada seluruh ASN di provinsi Banten untuk menunjukan sikap teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19, agar wabah tersebut segera teratasi. Salah satunya dengan mewajibkan diri menggunakan masker saat beraktivitas atau di luar rumah. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur No 38/2020.

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” kata Wagub Andika saat menyampaikan Penerapan wajib masker dalam rapat di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8).

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.

Rapat juga dihadiri Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes  Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.

Lebih lanjut Andika meminta Sekda untuk segera mengkordinasikan pembuatan SOP(standar operasi prosedur) dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut. “Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua bari kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

Selain itu Andika juga meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanisme, ketimbang represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling(daerah percontohan), yakni di tempat-tempat keramaian saja.

“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” ujarnya

Diketahui, Pergub tersbut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penanngungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikeani sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN.

(red)