Muaro Jambi, salakaNews- Pelaku Pembunuhan terhadap ibu dan anak di desa Bakung, kecamatan Maro sebo, Muaro Jambi ahirnya berhasil dibekuk polisi, penangkapan itu tak sampai 24 jam untuk meringkus pelaku.
Dalam keterangan Pers, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardyanto mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka yang diduga telah menghilangkan nayawa kedua korban.
“Tersangka sudah kami Amankan beserta barang bukti, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukum seumur hidup, atau minimal 20 tahun hukuman.” ujar AKBP Ardiyanto. 14/1/20.
Diketahui, dua perempuan meninggal dalam keadaan tak wajar itu merupakan seorang ibu berinisial HT (52) berasal dari kota Siantar (Sumatra Utara) yang bekerja sebagai juru masak di salah satu perusahaan swasta PT BMT, dan satu korban lainnya seorang anak perempuan berinisial NA (16).
kedua jasad ditemukan di dalam kamar rumah Mes milik PT BMT desa Bakung, Kecamatan Marosebo, pada sabtu malam pukul 20.00 Wib. Sedangkan kedua jasad tersebut ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan belasan luka tusukan dan 1 luka tembakan senapan angin.
Pengungkapan kasus tersebut dilakuakn oleh tim gabungan anggota Satuan Reskrim polres muaro jambi bersama Polsek Maro Sebo, dan ditkrimum Polda Jambi.
Berdasarkan olah TKP ditemukan sepucuk senapan Angin, satu buah pisau tongkat panjang berukuran 30 cm, kedua senjata tersebut ditemukan di dasar kolam belakang Mess.
Ardyanto mengatakan Dari pemeriksaan hasil visum terdapat luka tikam pada kedua korban, 1 luka bengkak yang mengeluarkan darah pada kening korban HT (52),akibat tembakan senapan Angin.
” Dari hasil pemeriksaan secara mendalam kepada saksi Ahirnya sat reskrim polres Muaro Jambi menyimpulkan pelaku peristiwa tersebut mengarah kepada pelaku T (25)alias ucok, yang merupakan keponakan kandung dari Korban HT(52).” Papar Kapolres.
Pelaku T(25) alias ucok mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan kepada kedua korban dengan motif dendam dan sakit hati atas perlakuan kedua Korban kepada pelaku, meski begitu Ucok tak menyebutkan secara rinci perlakuan seperti apa yang ia maksudkan.
Editor: tam
Reporter: Wahid NR