Sidang Ditunda Empat Kali, Integritas JPU PN Tangerang Dipertanyakan

0
195
views
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang sudah empat kali belum dapat menghadirkan saski dipersidangan (foto: dang)

Tangerang, salakaNews – Keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang patut dipertanyakan lantaran sudah empat kali tidak dapat menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan perkara dugaan penipuan yang rencananya digelar pada Senin (29/6) dengan terdakwa Ricky Angga Sanjaya. Untuk keempat kalinya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan batal digelar karena saksi pelapor atas nama Devi Anton Salomonz mangkir dari pemanggilan sidang.

Hal ini membuat Sahdu Bahriun kuasa hukum dari terdakwa menjadi berang dan mempertanyakan kinerja JPU.

“Saya meminta untuk JPU tidak menunda lagi dan saya berharap kasus ini segera disidangkan. Kalau tidak selesai kasus ini bisa lari kemana-mana,” Ujar Sahdu saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/6).

Lebih lanjut dikatakannya, bila saksi tidak sampai dihadirkan dalam perkara ini, maka akan mencoreng integritas lembaga hukum. Oleh karena itu dia meminta pihak JPU harus segera menghadirkan saksi.

“Apalagi ini sudah empat kali harusnya sidang sudah NO (niet ontvankelijke verklaard-red) atau diputuskan untuk segera dicabut, ” Imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Rosa Adang Ibrahim yang mewakili pihak keluarga turut menyayangkan perihal kembali ditundanya persidangan, hal itu menurutnya perkara tersebut seperti digantung.

“Kami merasa seperti digantung dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini. Tentu kami akan mengambil langkah-langkah agar JPU bisa menghadirkan saksi pelapor, ” Ucap Adang.

Terpisah, Eko Purwanto selaku JPU saat dihubungi, mengatakan sidang ditunda karena Saksi Pelapor tengah berada di luar kota, sebagai gantinya kata Eko, Sidang bakal dilanjutkan pada Rabu (1/7) depan.

“Sudah dihubungi tapi lagi di Surabaya, jadi ga bisa hadir hari ini, sesuai dengan kesanggupan Saksi pelapor untuk hadir. “Diundur hari rabu, karena saksi pelapor bisanya hari rabu,” katanya.

Diketahui sebelumnya, keluarga tersangka melaporkan anggota penyidik Polres Metro Tagerang Kota, lantaran pada persidangan, pihak penyidik maupun dari kejaksaan tidak dapat menghadirkan pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil. kepada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Red)