Pandeglang, SalakaNews – Polres Pandeglang dalam jangka dua bulan berhasil mengamankan 15 Pengedar narkotika. Penangkapan tersebut, berawal pada dua belas laporan sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2019.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, jika para tersangka rata-rata menyamar sebagai penjaga toko di apoteker. Hal ini berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Pandeglang.
“Berhasil mengungkap dua belas perkara, ini tersebar di seluruh Pandeglang. Dari beberapa tersangka ini ada yang berperan sebagai penjaga toko apotek dan ada juga sebagai bandar. Jadi mereka berkamuflase dari toko-toko obat, tapi disana numpang penjualan obat terlarang ini,” kata AKPB Indra saat konferensi pers, Senin (07/10/2019).
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, dari delapan orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,37 gram, dilanjut dua orang tersangka dengan barang bukti 149,26 gram dan lima orang tersangka dengan barang bukti hexymer berjumlah 342.998 butir, tramadol HCI berjumlah 23.129 butir tablet obat warna putih atau polos berjumlah 2.752
“Ada Shabu, ada obat terlarang dan ada juga miras. Semuanya lengkap,” singkatnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan hukuman minimal lima tahun. Menurut AKBP Indra, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga sampai ke akar-akarnya.
“Kami akan berantas sampai titik nol, tidak ada ampun. Karena dengan menggunakan obat-obatan ini akan terjadi kejahatan-kejahatan berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Lukman mengaku jika dirinya baru satu bulan melakukan penjualan obat terlarang. Penjualan obat terlarang hanya diedarkan disekitar Kecamatan Sobang saja.
“Jualannya baru sebulan dan mengedarkan di sekitar sobang. Penjualnya hanya hexymer dan Tramadol, dan tidak begitu laku juga. Sebenarnya saya cuma bilang ini obat kuat. Rata-rata yang beli orang dewasa yang kerja, jadi enak katanya buat kerja,” jelas Lukman. (Zis/red)