Pandeglang, Salakanews – Satu bulan menggelar razia masker Satpol PP Pandeglang telah mencatat kurang lebih seribu pelanggar.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti mengatakan jika pihak melakukan razia masker sesuai Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2020 sejak 7 September 2020 sampai 4 Okoober 2020 tercatat sudah 910 pelanggar.
Pelanggar tersebut diakumulasikan dari razia yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mulai dari tingkat tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Jumlah pelanggar sebanyak 910 orang yang tercatat sampai 4 Oktober 2020 kemarin, itu belum di tambah hari ini dan kemarin, kalau ditotalkan kurang lebih 1000 pelanggar,” Kata Entus usai menggekar razia di Pasar Badak Pandeglang, Rabu (7/10/2020)
Masih kata Entus, setiap pelanggar masih diberikan sanksi secara tertulis maupun lisan. Bahkan tak jarang para pelanggar pun diberikan sanksi agar membacakan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
“Sanksinya berpariatif, mulai dari teguram lisan dan tertulis, karena ini masih tahapan sosoalisasi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Pandeglang, Gunawan Rusminto mengatakan jika angka pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pandeglang masih tinggi, sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi agar menekan angka pelanggaran protokol kesehatan.
“Melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran bupati terkait protokol kesehatan,” singkatnya. (Zis/Red)