TANGERANG, salakaNews – PolresTa Bandara Soekarno Hatta Kota Tangerang meringkus pengoplos sekaligus pengedar minuman keras (miras) ilegal yang melibatkan empat pelaku, tiga pria dan satu wanita.
Para pelaku diciduk aparat kepolisian di dua tempat yang berbeda, yaitu di kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dan kedua di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, yakni Tambora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus miras oplosan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku masing-masing pria inisial AR (27), HS (61), RA (24) dan wanita inisial S alias G (34).

Para pelaku mengakui sudah melakukan kegiatan tersebut selama sebulan, dalam kegiatan pengoplosannya mereka berempat memiliki peran masing-masing.
Tersangka berinisial AR (27) berperan menjual di Media Sosial, HS alias PJ (61), sebagai pemodal produksi, RA (24), berperan mencari botol minuman keras bekas bermerk beserta kardusnya, dan membeli bahan bahan minuman oplosan, serta perempuan berinisial S alias G (34), sebagai peracik atau peramu minuman Keras Oplosan tesebut.
“Berawal dari kegiatan preventif dan Represif dari patroli Tim Garuda diwilayah hukum Polresta Bandara Soetta, didapati sekelompok pekerja, diwilayah kargo, sedang meminum minuman keras, setelah ditelusuri dengan melakukan diketahui bahwa harga dari minuman keras bermerk tersebut memiliki harga yang relatif murah dari harga aslinya,” kata Yusri Yunus.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menjalankan kegiatan haram tersebut sudah satu bulan, kini keempat tersangka sudah ditahan, mereka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, e dan i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran miras yang diduga hasil oplosan pada kalangan pekerja di terminal Cargo.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti team Garuda (Polisi) yang berujung pada upaya penangkapan terhadap empat tersangka di beberapa tempat, antara lain Bandara Soetta, Taman Sari, Kembangan Jakarta Barat diserta penyitaan terhadap barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut, alumnus akademi kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam di persangka kan Pasal 137 dan atau Pasal 138 atau Pasal 142 Jo Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia, tentang pangan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 4. 000. 000. 000, 00; (Empat Miliar Rupiah),” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan tersebut.
Editor: tam
Reporter: Rian