
CILEGON, salakaNews.com – | Ribuan ekor burung diduga berasal dari kawasan hutan Sumatera Selatan, digagalkan pihak kepolisian resort Cilegon, jumlah burung yang akan dikirim ke pulau jawa itu diperkirakan sebanyak 1.812 ekor burung.
“Diamankan saat melintas di Jembatan Layang pintu Pelabuhan Merak Cilegon, pagi tadi,” kata Kabdihumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Dari kejadian tersebut, tim Resmob Polres Cilegon mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AS (30) dan CA (18) berikut kendaraan mini bus yang mereka gunakan sebagai alat transportasi. Saat diintrogasi, para pelaku mengaku akan membawa ribuan ekor burung itu ke beberapa kota di pulau Jawa seperti Kota Serang, Jakarta dan Bandung.

“Dari hasil penyelidikan sementara, rencananya mereka akan mengirimkannya ke wilayah Kota Serang, Jakarta dan Bandung,” ujar Edy..
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, para pelaku diamakan karena tidak mengantongi surat atau dokumentasi yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal konservasi sumber daya alam dan ekosistem nomor 5 tahun1990.
“Pelaku dijerat UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan/atau undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan,” kata Yudhis melalui pesan singkatnya.
Meski begitu tambah Yudhis, saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna kepentingan dan proses penyelidikan.
Adapun jenis burung yang berhasil diamankan antar lain, burung Ciblack sebanyak 960 ekor, burung Perenjak 90 ekor, burung Colibri 420 ekor, burung Conin 210 ekor, burung Gelatik batu 90 ekor, dan burung Cucak ranting 42 ekor, totalnya 1.812 ekor burung.
“Dari 6 jenis burung, 2 diantaranya merupakan jenis burung atau hewan yang dilindungi. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.
Editor: Tam