Pandeglang, Salakanews – Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4,25 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan tehadap NR (35) alias Gopal. Gopal berhasil diamankan pada Rabu (22/01/2020) pukul 02.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan saat berada dipinggir Jalan Raya Labuan lebih tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo.
“Ketika di tangkap dan di lakukan penggeledahan badan, kami menemukan barang bukti empat bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan kertas timah rokok yang di simpan di dalam sarung tangan warna hitam,” Kata Iptu David melalui pesan singkat WhatsApp.
Selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan, satu buah korek api jenis gas warna hijau, satu buah pipa kaca dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000, beserta satu unit kendaraan roda dua.
“Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang yang berada diluar daerah Pandeglang. Orang tersebut sekarang telah masuk daftar pencarian,” tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zis/red)