Aliansi Buruh Banten Bersatu Tolak RUU Omnibus Law

0
508
views
Aliansi Buruh Banten Bersatu Tolak RUU Omnibus Law (foto: istimewa)

Tangerang, salakaNews – Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang santer didengungkan oleh pemerintah sebagai dalih upaya memudahkan para investor masuk ke Indonesia nyatanya tak sejajalan dengan para buruh di dalam negeri. Hal itu terlihat dari banyaknya aksi penolakan serikat buruh di beberapa daerah.

Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) terdiri dari SPSI, FEDERASI KASBI, FSPI, SPMI, GSBI, LEMKET SPSI, SPTSKSPSI, SPM, SPTP, dan serikat buruh lainnya melakukan demontrasi di depan kantor pemerintahan kota Tangerang, Rabu pukul 13.00 Wib (22/1/2020).

Para buruh menyuarakan tuntutan penolakan mereka atas RUU Omnibus Law, hal itu lantaran jika rancangan undang-undang tersebut disahkan, buruh menilai akan berdampak buruk bagi kehidupan mereka.

Aliansi Buruh Banten Bersatu (ABThree) melakukan dialog dengan komisi 2 DPRD kota Tangerang untuk meminta dukungan penolakan terkait RUU Omnibus Law (foto: istimewa)

Herdiansyah, ketua PCKEP Tangerang kota Dalam pertemuannya dengan anggota dewan dari komisi II  mengatakan, RUU Omnibus Law akan menjadi preseden buruk bagi buruh bila disahkan, mengingat isi dari rancangan undang-undang tersebut dinilai sangat merugikan buruh.

Salah satunya terkait ketenaga kerjaan mengenai pesangon dan upah minimum, menurutnya upah minimum akan dihilangkan, jam kerja akan berubah, serta jaminan sosial tenaga kerja akan dihilangkan.

“terkait dengan upah minimum akan dihilangkan diganti dengan upah perjam, jam kerja akan dibuat apa bila ada pekerjaan dikerjakan, klo tidak ada pekerjaan ya tidak dikerjakan” kata Hardiansyah saat dialog di ruang rapat Dewan lantai 2 kota Tangerang.

Lebih lanjut Hardi mengatakan, ada pun pemerintah menilai undang undang no 13 tahun 2003 menyulitkan investor merupakan akal-akalan belaka, faktanya kata Herdi, hingga saat ini investor masih banyak yang berinvestasi.

“apakh benar omnibus law investor akan masuk, kami menilai ini hanyalah akal-akalan saja” ujarnya.

Sementara Saepul Millah ketua komisi 2 dalam audiensi dengan para buruh mengatakan, pihaknya menyepakati tuntutan para buruh dengan menolak RUU Omnibus Law tersebut, secara teknis ia akan berkoordinasi dan komunikasi dengan ketua dewan untuk menyampaikan sekalgus merealisasikan aspirasi serikat buruh tersebut.

Aliansi Buruh Banten Bersatu bersama anggota dan pimpinan komisi 2 DPRD kota Tangerang tolak RUU Omnibus Law (foto: istimewa)

“DPRD menolak RUU Omnibus law, yang di dalamnya jelas-jelas merugikan pihak buruh, tidak adanya jaminan hidup yang layak, upah minimum akan dihilangkan, pesangon dihilangkan, , sanksi pidana yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja akan dihilangkan, dan lain-lainnya, maka dengan ini kami menolak,” kata Saepulmillah.

Ketika ditanya seperti apa langkah kongkrit dari penolakan RUU tersebut? Pihaknya akan buat surat resmi DPRD kemudian akan dilayangkan surat tersebut ke DPR RI, pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Omnibus law merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Sedangkan menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Pemerintah sendiri menamai istilah tersebut dengan kata Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law CILAKA). Omnibus law ini mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang dicoba disederhanakan sehingga jadi payung hukum yang bisa fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi. Omnibus law ini terdiri 11 kluster, Yaitu:
1. Penyederhanaan Perizinan, mencakup 522 UU terdiri dari 770 pasal
2. Persyaratan Investasi, mencakup 13 UU terdiri dari 24 pasal
3. Ketenagakerjaan, mencakup 3 UU terdiri dari 55 pasal
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, mencakup 3 UU, terdiri dari 6 pasal
5. Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal
6. Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal
7. Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal
8. Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal
9. Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal
10. Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal
11. Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal

(tam/ed)