Salakanews, Lebak- Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Malingping, melaksanakan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di SDN Negri 01 Malingping pukul 14:00 WIB, Rabu, 07 Februari 2018.
Dalam rapat pleno ini dibacakan hasil verifikasi faktual tingkat desa dari 10 desa di Kecamatan Malingping oleh masing-masing PPS sesuai rekomendasi dari Panwas Kabupaten yang mengabulkan gugatan dari bakal pasangan calon perseorangan.
Berdasarkan penututan Ketua PPK, Refi Risnandar, Pleno ini memutuskan, syarat dukungan Bapaslon yang memenuhi syarat (ms) ketika sudah diverifikasi faktual jumlahnya hanya sebanyak 475 dari 2.345 data Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 14 desa. Namun yang melakukan verfak hanya 10 desa.
“merekap hasil, pertama bahwa PPK ini melakukan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh PPK verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dari jumlah desa 14 tapi yang melakukan perpak 10 desa”, ujar Refi Risnandar pada Salakanews pasca Rapat Pleno ini usai.
Refi menjelaskan, rapat pleno terbuka ini digelar sesuai dengan aturan UUD PKPU tentang pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPK di wilayah kerjanya selama satu minggu.
“Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merujuk pada UUD PKPU No. 3 tahun 2017 pasal 27 ayat 1. Yaitu PPK melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual diwilayah kerjanya paling lambat tujuh hari setelah menerima berita acara dari PPS”, paparnya.
Sebelumnya, tahapan verfak administrasi dimulai dari tanggal 01-06 Februari di 10 desa. Yaitu, pada tanggal 01-03 PPS dor to dor ke tiap-tiap penduduk. Kemudian tanggal 04-05 masyarakat yang tidak ditemukan maka akan dikumpulkan disuatu tempat sesuai permintaan petugas penghubung (liasion officer). Selanjutnya, pada tanggal 06 kemarin masyarakat mengunjungi PPS untuk diverfak. Hingga pukul 16:00 WIB, PPS Melakukan Rekafitulasi data.
Dari hasil keputusan rapat pleno disetiap Kecamatan yang telah usai dilakukan hari ini, maka hasil keputusan akan diumumkan pada rapat pleno di tingkat Kabupaten tanggal 10 Februari mendatang. Jika verfak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan mencapai syarat yaitu minimal sebanyak 70.233 dan tersebar minimal di 15 Kecamatan maka dikatakan lolos.
Pantauan Salakanews, rapat pleno dihadiri oleh Camat Malingping, Kanit Intel Polsek Malingping, anggota Koramil Malingping, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Malingping, Ketua dan anggota Panwascam Kecamatan Malingping, Ketua dan anggota PPS se-Kecamatan Malingping.
Rep. Ndi