Puskesmas Wajib BLUD, Dinkes Pandeglang Lakukan Penilaian Sampai Larut Malam

0
244
views

Pandeglang, salakaNews – Semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diwajibkan untuk pengelolaannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini terlihat dari dikeluarkanya regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no.79 tahun 2018.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, pengelolaan puskesmas dengan sistem BLUD merupakan amanat, karena regulasinya sudah keluar dalam bentuk Permendagri.

“Memang sebetulnya minimal dua tahun setelah regulasi keluar harus BLUD, namun di Pandeglang baru 6 Puskesmas keterbatasan sumberdaya dan kompetensi”,ungkapnya, Rabu (26/22).

Dikatakan Dewi, pihaknya saat ini terus mengejar ketertinggalan itu, dengan melakukan penilaian untuk tiga puluh (30) puskesmas lainnya yang belum BLUD.

“Kita mendapat suport dari Ibu Bupati, kita lakukan penilaian untuk 30 puskesmas selama 3 hari secara berturut – turut. 6 Puskesmas yang sudah BLUD yaitu Puskesmas Cadasari, Kaduhejo, Cimanuk, Labuan, Panimbang, dan Cibaliung”, terangnya

“Kemarin kita sampai malam melakukan penilaian, setiap hari 10 puskesmas mudah- mudahan mendapatkan penilaian yang bagus dan 30 puskesmas akan menjadi BLUD”, imbuhnya.

Menurut Dewi, dengan menjadi BLUD akan banyak manfaat dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat diantaranya fleksibel dalam pengadaan obat dan birokrasinya tidak panjang.

“Puskesmas akan dapat mengakomodir keluhan seluruh masyarakat misalnya kebutuhan obat, sarana kesehatan, dan pelayanan kesehatan karena mengelola anggaran sendiri”, ujarnya.

Selain itu, dengan menjadi BLUD, kata Dewi pihak Puskesmas bisa berkolaborasi dengan pihak swasta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita bukan profit orientasinya, tetapi kita mendapat dukungan swasta dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita juga terus melakukan pendampingan saat puskesmas menjadi BLUD”,pungkasnya.  (Land/red)