TANGSEL, salakaNews – Waktu pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di kota Tangerang Selatan akan diperpanjang hingga 19 November mendatang. Perpanjangan tersebut menyusul masih meluasnya wabah COVID-19. Hal ini membuat pemerintah setempat mengambil keputusan guna menekan angka pasien COVID-19.
Perpanjangan ini juga mengacu pada Keputusan Gubenur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
“Mengacu pada keputusan Gubenur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020, Kota Tangsel memberlakukan perpanjangan hingga 19 November mendatang, perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaraan covid-19 diseluruh wilayah Banten,” kata Airin, Selasa (21/10/2020).
Oleh karena itu kata dia perlu dilakukan penetapan perpanjangan di semua kabupaten/kota yang ada di Banten. Masyarakat juga diharapkan lebih disiplin dalam penggunaan masker saat keluar rumah maupun di dalam rumah.
“Ini untuk menghapus adanya anggapan new normal yang malah dianggap sudah normal dan bisa menimbulkan euforia. Sehingga, menurutnya, warga bisa melanggar protokol kesehatan” katanya.
Masyarakat Tangsel kata Airin diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M yakni Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan 3 K yakni Berada di Kamar/Ruang terbuka dengan sirkulasi udara/berventilasi, Menghindari Kerumunan, Kontak dengan durasi yang tidak lama ) yang harus dilaksanakan dan menjadi keharusan dalam kebiasaan kehidupan sehari-hari.
“Kami Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 3 M sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat Tangsel,”ajaknya.
(red)