Program PTSL di Tangsel Memble, Dua Tahun Lebih Pengajuan Warga Belum dikeluarkan

0
118
views
Gambar sertifikat tanah (foto: dok)

Warga Jurang Mangu timur, Tangsel Buat Posko Pengaduan lambatnya pelaksanaan PTSL.

Tangerang Selatan, salakaNews.com – Warga Tangsel belum sepenuhnya menikmati Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang jadi kebanggaan program pemerintah. Hal itu lantaran masih banyak warga yang belum mendapatkan sertifikat tanah, meski harus melalui prosedur.

berdasarkan temuan media, sejumlah  warga di Kelurahan Jurang mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan mengeluhkan lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.

” Kami sudah mengajukan beberapa aduan soal program sertifikat tanah ,” tutur Ferry ketua RT 07 Jurangmangu Timur kepada awak media, Jumat (23/12/2022).

Ada banyak aduan masyarakat yang telah membayar administrasi percepatan sertifikat tanah. “Bahkan, ada masyarakat yang sudah memberikan administrasi persyaratannya hingga memberikan surat tanahnya (girik-red) untuk dibuatkan sertipikat tapi sudah dua (2) tahun lebih belum jadi jadi,” ungkapnya.

“Bahkan, saya dapat aduan juga dari warga yang sudah membayar uang administrasi dengan nominal relatif sekian ratus ribu bahkan hingga Satu Juta rupiah untuk biaya pengukuran tanah dan dijanjikan tahun Februari 2023 jadi sertifikatnya tapi belum ada kejelasan sama sekali,” tambahnya.

Oleh karena itu Fery menegaskan, dirinya akan membuat posko pengaduan guna membantu masyarakat agar mendapatkan haknya.

“Dalam waktu dekat kita akan buat posko pengaduan masyarakat agar dapat diinventarisir. Saya harap masyarakat harus berani mengatakan yang benar, biar nanti kita langsung tanyakan BPN, sehingga masyarakat lebih cepat mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Terpisah Horison, kepala Kantor BPN Tangerang Selatan menyampaikan, “masalahnya sih sama seperti di tempat lain yaitu ada yang sudah selesai ada yang belum. Nah yang belum ini saya bilang coba bantu dicek juga apakah dokumen masyarakat memang sudah di BPN atau masih dikumpulkan saat itu di RT, Pokmas atau Kelurahan”. kata Horison.

Sertifikat tanah PTSL
(Foto: Ade Reja)

Lebih lanjut dia mengatakan, bila dokumen belum masuk ke BPN tentu belum bisa dikerjakan, tapi kalau sudah ada segera diselesaikan.

“Apakah berkasnya masih di RT atau sudah di BPN , karena kalau sudah di BPN pasti diberikan tanda terima yang ada barcodnya,”jelas Kakan saat dihubungi via Wa.

Program PTSL ini kan semangatnya memberikan kepastian masyarakat untuk mendapatkan hak tanahnya. Program ini kan sejak tahun 2017 dan kemudian dilanjutkan kembali di tahun 2022 pasca covid-19,

“Kami BPN menegaskan program ini nol rupiah alias gratis termasuk pengukurannya, kecuali materai yang dibebankan kepada peserta program PTSL,”pungkasnya

Kontributor: (Reza)