PPKM Mikro Akan Diterapkan di Tangsel

0
57
views
Walikota Tangerang Selatan Airin akan terapkan PPKM berbasis mikro di Tangsel (foto:tgshms)

Kota Tangsel, salakaNews.com – Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany akan menindaklanjuti Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro (bersekala kecil) dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

”Salah satu bentuk tindaklanjut tersebut diantaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah,”  kata Airin saat evaluasi PPKM secara online, Senin (8/2).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam rangka penerapan (PPKM) berbasis mikro sesuai Inmendagri tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan penguatan peran Satgas Covid-19 di tingkat kewilayahan yang mencakup kecamatan, kelurahan dan RT/RW.

Berkenaan dengan itu, Pemkot juga akan mengkaji terkait alokasi anggaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro.

Ada pun teknis yang dilakukan sesuai Inmendagri, dimana orang yang berkumpul dibatasi tidak lebih dari tiga orang, maka penerapan pembatasan jumlah ini akan dilakukan. Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakkan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Dari ketentuan tersebut, Airin memastikan jika PPKM menjadi solusi terbaik yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, selama PPKM peningkatan kasus baru positif dan kasus aktif periode 25 hingga 7 Februari mengalami penurunan.

Begitu juga dengan kumulatif insiden kasus baru positif yang menunjukkan penurunan dengan diimbangi peningkatan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebesar 80 persen.

”Persentasenya, untuk angka kematian mencapai 4,68 persen. Menurun secara signifikan dari periode 11 sampai 17 Januari sebesar 5,1 persen,” kata dia yang menambahkan bahwa angka kesembuhan meningkat dalam dua minggu terakhir.

Airin berharap dengan pemberlakuan tersebut, masyarakat makin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara 4 M, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Dari evaluasi, maka PPKM sejak 11 sampai 25 Januari 2021 dan dilanjutkan kembali hingga 7 Februari menghasilkan penurunan kasus baru positif dan insiden kasus baru positif, tentunya ini dapat dilanjutkan dengan strategi yang lebih efektif yakni dengan PPKM skala Mikro seperti instruksi Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.

(red)