“Komunitas BAJUKOKO sedang berupaya untuk didaftarkan sebagai Pemantau Pilkada ke KPU Kabupaten Lebak” — Akhmad Hakiki Halim Panglima BAJU KOKO
Salakanews.Lebak- Posko pembentukan Barisan Juang Relawan ‘Kolom Kosong’ (BAJU KOKO) secara resmi dibentuk, pasca ditolaknya gugatan kasasi Bakal Pasangan Calon dari jalur perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Cecep Sumarna – Didin Saprudin oleh Hakim Konstitusi yang diputuskan pada tanggal 24 April 2018. sementara Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lolos dalam tahapan PILKADA Kabupaten Lebak hanya diikuti oleh Satu Pasangan Calon ataiu Calon Tunggal dengan melawan Kotak Kosong.
Panglima Barisan Juang Kolom Kosong (BAJU KOKO) Akhmad Hakiki Hakim mengatakan, dibentuknya Relawan ‘Kolom Kosong’ ini dalam rangka menampung aspirasi politik warga yang tidak sejalan dengan aspirasi partai politik ataupun sebagai alternatif pilihan lain selain kolom yang ada gambarnya, jelasnya.
“pengukuhan ini sebagai jalan alternatif bagi warga untuk menyalurkan aspirasinya” kata Akhmad Hakiki.Hakim.
Lebih lanjut Kiki menegaskan, komunitas BAJUKOKO sedang berusaha untuk didaftarkan sebagai Pemantau Pilkada ke KPU Kabupaten Lebak, karena syarat Lembaga Pemantau tidak harus lembaga berbadan hukum, namun tetap harus jelas keanggotaan, sumber dana dan program-progarm kerja atau kegiatan selama tahapan Pilkada berjalan, dengan basis jaringan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa se Kabupaten Lebak.
“BAJUKOKO sudah melakukan koordinasi bersama Lembaga yang konsent di Pemilu dan Demokrasi seperti JRDP (Jaringan Rakyat Untuk Pemilu dan Demokrasi) dan PERLUDEM (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)” terang Kiki.
Hal senada diungkapkan Sekjen BAJU KOKO Sopyan, S.AP, menurutnya meski belum diatur terkait kampanye Kolom Kosong, namun secara konstitusi mencoblos Kotak/Kolom Kosong itu sah dengan demikian pihaknya berharap terbentuknya wadah ini akan memudahkan komunikasi dengan seluruh anggota dan jaringan di seluruh wilayah yang ada di Kabpupaten Lebak.
“Kami berharap bahwa adanya Posko Tim sebagai Relawan Pemenangan Kolom Kosong yang tergabung dalam BAJUKOKO ini, akan lebih memudahkan untuk konsolidasi dan membangun komunikasi dengan anggota atau jaringan kita di tiap Kecamatan dan Desa, semua kegiatan akan dipusatkan di Posko ini” ungkap Sopiyan.
Ia memaparkan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54C ayat (2) bahwa Pemilihan dengan 1 (satu) Paslon dilaksanakan dengan menggunakan Surat Suara dengan memuat 2 (dua) kolom terdiri dari 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
Sopiyan, S. AP menambahakan bahwa BAJUKOKO di bulan Mei 2018 akan memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat luas bahkan ada kegiatan Gebyar di 4 (empat) titik wilayah Perkotaan, Selatan, Utara dan Lebak Tengah. Selanjutnya target di bulan Juni menjelang Hari H Pencoblosan akan dibentuk 1000 orang relawan untuk ditugaskan di 1000 TPS yang tersebar di Kabupaten Lebak, jumlah TPS untuk Pilkada sebanyak 1989 TPS.
Rep: Syam
Ed: Tam