Pandeglang, salakanews – Pengurus Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang mulai membahas tentang tata tertib (Tatib) dan struktur kepengurusan bertempat di Sekretariat Porwan Pandeglang, Rabu (30/11/2022)
Diberlakukannya tata tertib itu, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan pengurus Porwan Pandeglang, terhadap suatu organisasi.
Ketua Porwan Pandeglang, TB. Agus Jamaludin mengatakan, peraturan tentang sanksi organisasi Porwan Pandeglang, merupakan pedoman dan aturan yang mengikat bagi seluruh anggota dan pengurus.
“Keputusan ini agar dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota dan pengurus, bahkan bagi saya sendiri selaku ketua, hal ini guna meningkatkan kedisiplinan kita di dalam Porwan Pandeglang,” katanya.
Ditegaskannya, jiika ada pengurus atau anggota yang melanggar tata tertib Porwan Pandeglang, maka harus menerima sanksi yang telah tertuang dalam tata terbit Porwan Pandeglang.
“Sesuai tata tertib kita yang telah disepakati bersama, jika ada pelanggaran yang dilakukan pengurus ataupun anggota, maka sanksi diberikan melalui tingkatan berupa peringatan tertulis maksimal dua kali, pembekuan keanggotaan, diberhentikan dari jabatan, hingga diberhentikan dari keanggotaan Porwan Pandeglang,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh pengurus dan anggota Porwan Pandeglang merupakan wartawan aktif yang memiliki kartu perusahaan dan bertugas di Kabupaten Pandeglang.
“Selain merupakan wartawan yang bertugas di Pandeglang, tentunya yang ingin bergabung di kelompok kerja wartawan (Porwan) Pandeglang dipersilahkan, yang penting dapat mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Dan kedepannya, bagi pengurus maupun anggota porwan yang belum dan ingin bergabung di organisasi yang diakui dewan pers, silahkan untuk memilih sesuai keinginannya,” pungkasnya. (Lan/Red)