Jakarta, salakaNews – Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pengecekan kendaraan dinas di halaman kantor. Kamis (4/4/2019). Kegiatan ini untuk mendukung pesta demokrasi pemilihan umum (Prmilu) serentak pada 17 April 2019 nanti.
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Lambe Petabang Birana, Sik, Kanit Sabhara AKP Winarno serta personel patroli dan bhabinkamtibmas.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Petabang Birana, sik menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sebagai langkah awal kita dalam mempersiapkan sedini mungkin kelengkapan pendukung masing masing personel dalam menghadapi Pemilu serentak 2019 nanti.
“Pengecekan kesiapsiagaan kendaraan Dinas dan operasional Polsek Tanjung Duren di lakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personil dan kendaraan nya dalam melakukan pengamanan khususnya kegiatan Pemilu Pilpres dan Pileg serentak Tahun 2019 di wilayah Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat,”katanya.
Lanjut Kompol Lambe Petabang Birana, adapun dalam pengecekan kesiapsiagaan kendaraan Dinas dan operasional unit patroli maupun bhabinkamtibmas meliputi pemeriksaan terhadap kebersihan kendaraan, kebersihan bagian dalam kendaraan, ruang mesin, pengecekan oli, air radiator, minyak rem, kelistrikan meliputi accu dan wiper, Pengecekan HT, Sirene, lampu rotator dan lampu penerangan maupun lampu sign, Pengecekan kelengkapan operasional tugas yang ada di kendaraan.
“Dari hasil pengecekan, bahwa secara keseluruhan kendaraan dinas dan operasional polsek tanjung duren siap mengamankan kegiatan pemilu pilpres dan pileg serentak tanggal 17 april 2019,”pungkasnya.
BUPATI DORONG PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI LIMA RAPERDA BUMD
Tigaraksa–Untuk mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan sektor pelayanan terhadap publik melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyampaikan rancangan 5 peraturan daerah (Raperda) untuk 5 BUMD.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, Raperda untuk 5 BUMD di Kabupaten Tangerang ini yaitu, Raperda Tentang PT. Lembaga ke uangan Mikro Artha Kerta Raharja, Raperda Raperda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Mitra Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan Raperda Tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja tersebut bukan hanya untuk meningkatkan sektor pelayanan publik saja.
“Rapeda ini diusung dikarenakan intruksi dari Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam peraturan baru yaitu, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BUMD berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014,”kata Bupati A. Zaki Iskandar saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Kamis (04/04/2019).
Lanjut Zaki, kedepan yang akan dibahas oleh pihaknya dengan DPRD ialah untuk menentukan setiap unsur BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dengan pengusulan 5 Raperda ini, menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap bisa menjadi sinyalemen yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang ada saat ini, sehingga dengan demikian BUMD yang ada saat ini dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayan publik dan sosial kepada masyarakat sesuai Dengan Karakteristik dan misi Utamanya,”pungkasnya.
Rep: Hars
Ed: tam