SalakaNews, Kota Tangerang- Jajaran Polsek Jatiuwung merilis Tindak Kejahatan Pidana yang berhasil diungkap di Aula Mapolsek Jatiuwung, Jalan Gatot Subroto 15/16 Keroncong Jati uwung, Kota Tangerang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Eliantoro Jelmaf SIK. yang didampingi oleh Wakapolsek AKP Gunawan serta Humas Polres Kompol Abdul Rachim dan Kanit Serse AKP Zalzali. Kamis (26/07/2018).
Kelima kasus kejahatan yang berhasil diungkap itu antara lain Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan, Tindak Pidana Pemerasan dan ancaman, Pencurian dan Pemberatan, pemerasan dan Ancaman, dan terahir ialah kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jelmaf, SIK. Mengatakan, pada kasus pertama yaitu tindakan Pencurian dan Kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, dimana dua tersangka berinisial ADP (18) dan OS (18), keduanya beraksi pada Selasa (17/07/2018), dengan Tempat Kejadian Perkara di jalan Raya Kuta Bumi, Kelurahan Priuk, dengan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Samsung type J5.
“Keduanya dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara” kata Kapolsek Eliantoro.
Berikutnya Jajaran Kapolsek Jatiuwung megungkap kasus yang kedua yaitu tindak pidana Pemerasan dan Ancaman yang dilakukan oleh lima orang tersangka berinisial NM, YR, WT, KD dan SA mereka beraksi di jalan Raya Gatot Subroto depan Toserba Sabar-Subur Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung.
Dalam aksinya kelima tersangka mendekati korban yang berjumlah empat orang (dua orang laki-laki dan dua orang perempuan) yang sedang duduk santai di TKP. Korban didekati pelaku kemudian mengancamnya dengan menggunakan pisau, korban pun tak berdaya kemudian pelaku merampas uang dan barang milik korban.
Adapun barang bukti yang didapat dari kelima tersangka berupa empat buah telepon genggam, satu buah kamera, Tongsis kamera, Tas ransel kecil warna ungu dan satu buah Gitar Ukulele.
Atas perbuatannya itu kelima tersangka dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Tak berselang lama jajaran Polsek Jatiuwung kemudian kembali menggelar press rilis, kali ini yang diungkap ialah Kasus Pencurian dan Pemberatan dengan TKP di Jalan Arya Kemuning, Kampung Pengasingan Kelurahan Priuk Jaya dengan dua orang pelaku berinisial E dan I serta barang bukti berupa satu buah obeng dan uang senilai Rp 20.000. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus keempat yang berhasil diungkap adalah Kasus Pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku EP yang berprofesi sebagai supir dan K (DPO) dengan TKP di dalam mobil angkutan G.03 jurusan Kotabumi-Kalideres yang dikemudikan tersangka EP.
Korban dipaksa untuk menyerahkan telepon genggamnya, jika tak mampu membayar sewa mobilnya yang dipakai mengantar korban. Dengan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sedangkan kasus terakhir yang digelar merupakan Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan satu orang tersangka berinisial UKI. Tersangka ditangkap di lokasi Perumahan Sekneg Panunggangan Kecamatan panang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 bungkus plastik paket kecil sabu. Pelaku dijerat pasal 114ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” kata Kompol Eliantoro.
(tam)