Polres Tangsel Dinilai Kurang Cermat Dalam Mengungkap Kasus Lakalantas yang Tewaskan Mahasiswa UIN

0
236
views
mahsiswi UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta terlindas truk (foto: dok/rls)

Kota Tangsel, salakaNews – Kepolisian Resor (Polres) kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum menjelaskan secara gamblang terkait penghentian penyidikan kasus kecelakaan truk di Jalan Graha Raya Bintaro, yang menewaskan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Niswatul Umma, pada 14 Oktober lalu.

Penjelasan Polres Tangsel menyebut bahwa pemotor sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tragis itu, hingga supir truk dibebaskan. Kasus tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, meski  pihak polres Tangsel telah menyangkalnya dengan dalih tidak cukup barang bukti, sehingga kasus tersebut dihentikan.

“Dari hasil penyidikan, ini supir kita amankan dulu disini, memang tidak cukup bukti bahwa si supir ini sebagai tersangka, tersangka tetep hasil dari penyidikan kita ini sepeda motor, dan dilakukan pemeriksaan sampai selesai,” kata Kepala unit laka lalu lintas Iptu. Dhady Arsya, Rabu (13/11/2019).

Hal senada dikatakan Akp. Bayu Marfiando, selaku Kasatlantas Polres Tangsel, kata dia, pihak korban (almarhumah) ada di posisi lemah, itu karea kelalaiannya membuat ia meninggal dunia. Sedangkan supir truk tidak bisa dibuktikan bersalah.

“Pada kenyataannya dari pihak almarhum (Korban) memang posisinya lemah, jadi korban ini karena kelalaiannya lah yang menyebabkan dia meninggal dunia. Kita tidak mengatakan bersalah, jadi memang hasil penyidikan, supir truk ini yang tidak bisa dinyatakan bersalah. Jadi kita tidak pernah menjadi tersangka korban, dan memang supir truk ini tidak bisa dibuktikan bersalah,” ujar Akp. Bayu Marfiando, di Markas Polres Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Jum’at (15/11/2019).

pihak polres Tangsel ketika menerangkan kronologi terlindasnya mahasiswi UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta (foto: dok/rls)

Sebelumnya dijelaskan Dhadi Arsya dari pihak polres Tangsel, jika pemotor terlebih dahulu menabrak truk yang terparkir di bahu jalan dilokasi kecelakaan. Padahal berdasarkan keterangan saksi mata, tidak ada truk yang terparkir pada saat peristiwa itu terjadi.

“Motornya nyalip, begitu mau nyalip kesenggol samping mobil, jatuhnya masuk ke dalam ban. Dia nyalip, yang ngelindas mobil truk sebelah kanan. Nggak ada mobil yang parkir, dia (korban) kesenggol mobil sebelah kanan, dia (Korban) posisi sebelah kiri disenggol truk yang sebelah kanan, kebentur dia setelah kena samping mobil dan jatuh kedalam, digerus (Lindas),” kata saksimata yang enggan namanya disebut, saat ditemui tak jauh dari lokasi kecelakaan, Senin (18/11/2019).

Lebih lanjut saksi mata itu menjelaskan, saat kejadian tak ada mobil truk yang parkir di lokasi tersebut, selain itu di area tersebut tak ada yang boleh memarkir kendaraan.

“Depannya mobil tukang siram rumput, belakangnya truk, belakangnya lagi mobil pribadi, baru belakangnya lagi mobil truk lagi. Enggak ada mobil truk lagi pakir, memang mobil sedang melaju ngangkut tanah, mobil pribadi terparkir aja nggak ada, disini mah nggak ada yang boleh parkir,” sambung saksi mata tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya, Rizwan Darmawan mengatakan dalam upaya hukum kasus ini, yang menjadi kunci adalah hasil penyidikan olah TKP dari Polres Tangsel.

“Adapun terkait kecelakaan, dalam Undang-Undang 38 tahun 2004 tentang jalan, sudah jelas di ayat 2 bahwa wewenang penyelenggara jalan kota itu berhak melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan, dan hal-hal ini yang di abaikan. Ini memang selain dari pada kelalaian dan pelanggaran Walikota, ya pelaksana dari pada peraturan tersebut seperti Dinas Perhubungan dan satuan lalu lintas Polres Tangsel juga secara otomatis melanggar,” pungkasnya, melalui pesan Applikasi WhatsApp, Selasa (19/11/2019).

Editor: tam