Polres Pandeglang gagalkan sindikat Motor Bodong

0
273
views
Kapolres pandeglang bersama dengan satreskrim saat menggelar press release. Foto (Syamsul/SalakaNews)

SalakaNews, Pandeglang -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap praktik bisnis ilegal sepeda motor bodong yang hendak dibawa ke luar pulau jawa. Pelaku bahkan telah menjual hasil curiannya hingga keluar kota, Kamis (25/10/18)

“Dalam rangka menjaga kejahatan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang dibantu dengan Polsek jajaran berhasil menggagalkan pengiriman kendaraan ke Wilayah Lampung,” Kata kepala kepolisian Resot Pandeglang Indra Lutrianto Amstono saat menggelar konferensi pers.

Sementara itu barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 25 Unit sepeda motor dari kedua pelaku bernama FT (40) dan HE (36) yang rencananya hendak dibawa ke Lampung.

“Ketika dilakukan penangkapan kendaraan ini sudah berada diatas Truk sebanyak 25 Unit, yang akan dibawa ke lampung,” tambahnya.

Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang berperan sebagai penadah. Akibat dari perbuatannya kedua pelaku pun diancam dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.

“kedua tersangka berperan sebagai penadah, kami telah melakukan registrasi atau berupaya melakukan pencarian terhadap pemilik kendaraan ini. Untuk kedua tersangka kini diancam dengan pasal 481 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Syamsul/Red)