Polres Muaro Jambi Gagalkan Penyelundupan 31 Kilogram Sabu Asal Bengkalis

0
74
views
Polda Jambi mendampingi jajaran Polrres Muaro Jambi saat memberikan keterangan terkait penyelundupan shabu 31 Kg (foto:wahid)

Kota Jambi, salakaNews.com- Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan pengiriman 31 kilogram sabu asal Bengkalis Provinsi Riau.

Dari upaya penggagalan tersebut, lima orang pelaku diamankan Polisi. Identitas mereka diantaranya bernama Rahmat, Rahmadani, Zuhri, M. Daud dan Ferli yang merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas salah satu kurir yang membuang 2 buah tas di kebun sawit. Ahirnya barang tersebut dilaporkan warga ke salah satu anggota Bhabinkamtibmas.

“Saya mengucapkan terima kasih atas informasinya diberikan rakyat kepada perangkat desa dengan bhabinkamtibmas yang ada di wilayah, semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi. (5/10/20).

Polres Muaro Jambi kemudian menggeledah isi tas tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu 31 Kg dari dalam dua tas tersebut. Usai mendapatkan sabu, tim Polres Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi mengejar mobil tersebut.

“Akhirnya kita dapatkan lima tersangka mereka dalam perjalanan kembali ke arah Riau,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Firman, diketahui para pelaku sudah 3 kali mengirim barang haram senilai 31 Milyar itu dan rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Ini yang ketiga kalinya sudah lolos pertama 10 Kg, yang kedua 20 Kg dan ini 30 Kg, moga-moga bisa dikembangkan sampai kepada jaringannya karena dugaannya kita ini jaringan internasional,” jelasnya.

Saat ini, kelima pelaku ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk proses pemyelidikan.

Kelimanya dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor: tam

Reporter: Wahid