Kab. Tangerang, salakaNews – Pemkab Tangerang akan menetapkan kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukuan di area masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyied saat menggelar video conference di Ruang Rapat Solear, Lantai 4 Gedung Setda Tangerang, di Jl Kh. Somawinata Tigaraksa, Selasa 14 Juli 2020.
Menurut Moch Maesyal Rasyied, protokol pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, dan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Edaran Bupati Nomor 003.2/1891-DPKP tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang.
Meski demikian, mengingat situasi pandemi yang masih mewabah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mempertimbangkan agar penyembelihan hewan kurban tetap dilaksanakan di masing-masing majid. Dengan ketentuan saat penyembelihan hewan kurban, semua petugas harus mengikuti protokol kesehatan yakni, wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Panitia kurban wajib membentuk petugas pendistribusian agar daging kurban dibagikan secara door to door (dari rumah ke rumah) agar tidak menimbulkan perkumpulan masa” kata Maesyal.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Dr. Aziz Gunawan, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18/2009 juncto Nomor 14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengantisipasi ancaman kesehatan masyarakat yang bersumber dari penyakit hewan dan menular ke manusia (zoonosis) serta menjamin produk hewan yang beredar untuk dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
“Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban maupun daging/jeroan hewan kurban di Wilayah Kabupaten Tangerang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang menerjunkan sebanyak 107 petugas terdiri dari Kepala Bidang, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Umum, Jabatan Fungional Tertentu (PPL, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Analis Pangan, Pengawas Mutu Bibit Ternak dan Pengawas Mutu Pakan)” kata Aziz.
Para petugas tersebut lanjut Aziz, akan bertanggung jawab menjamin kesehatan hewan kurban dan kesehatan daging hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat, sehingga daging tersebut yang beredar memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.
“Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasannya bersinergi dan/atau berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kecamatan dan MUI Kabupaten Tangerang” Ucap Aziz.
(red)