Salakanews, Serang – UPM (Upah Minimum Provinsi) Banten tahun 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Dengan besaran kenaikan sekitar 8,71 persen. Kenaikan UMP Banten tahun 2018 dengan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Dengan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.433-Huk/2017, tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2017 dan disahkan pada tanggal 1 November 2017 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Besaran nilai UMP tahun 2018, cukup tinggi dibandingkan dengan UMP tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim, ditetapkan besaran UMK 2018 ke tujuh kabupaten/kota. Besaran tersebut, yakni:
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549.
- Kabupaten Lebak Rp 2.312.384, –
- Kota Serang Rp 3.116.275,-
- Kota Cilegon Rp 3.622.214,-
- Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,-
- Kota Tangerang Rp 3.582.076,-
- Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,-
- Kabupaten Serang Rp 3.542.714,-
Kebijakan tentang kenaikan UMP Banten 2018, mendapatkan tanggapan baik dari Pengamat Kebijakan Publik asal Banten Ujang Giri, menurutnya, Gubernur Banten dalam mengambil keputusan tentang menaikan UMP Banten 2018, sebuah keputusan yang berpihak kepada masyarakat Banten, karenanya kenaikan yang “lumayan tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kebijakan terkait UMP 2018 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dinilai sangat pro masyarakat buruh. Hal ini terlihat dari besaran upah untuk buruh tahun 2018 mengalami naik yang cukup tinggi sekitar 8,71 persen” Ujar Ugi (sapaan Ujang Giri-red)
Selanjutnya, Urusan Penetapan UMP, Pemprov Kepanjangan Tangan Pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan, menjelaskan bahwa kewenangan penentuan UMP adalah Pemerintah Pusat melalui Kemenaker dan Pemerintah Provinsi selaku Kepanjangan Tangan Pusat memutuskan besaran UMP, sesuai ketetapan aturan dari Pusat.
“Prihal besaran angka UMP tahun 2018 nilainya berbeda-beda pada setiap daerah di Indonesia, hal ini dilihat dari indikator kemampuan daerah dengan memperhatikan PDRB dan inflasi. Pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum. Selain itu juga persentase UMP tetap mengedepankan sisi aturan PP tentang pengupahan”, tukasnya.
Kemudian, Ugi juga menuturkan salah satu visi-misi program Gubernur Banten, yaitu kesehatan gratis dan sekolah gratis yang dinilai cukup meringankan beban masyarakat buruh. Karena menurutnya, kualitas kesehatan dan pendidikan Masyarakat Banten masih ternilai lemah. Dan, tidak sedikit Masyarakat Banten yang belum mendapatkan pelaayanan kesehatan yang baik.
“Visi dan misi serta program Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai pendidikan gratis dan kesehatan gratis dinilai mampu mengurangi beban masyarakat, termasuk buruh. Saat ini beban masyarakat buruh menjadi terbantu oleh program Gubernur Banten Wahidin Halim yang memprioritaskan layanan kesehatan gratis dan sekolah gratis, dengan demikian beban dan pengeluaran masyarakat buruh menjadi berkurang. Ini adalah bentuk kepekaan dan kependulian Gubernur Banten Wahidin Halim pada masyarakat buruh dengan menggratiskan layanan kesehatan dan gratis pendidikan “, ungkap Ugi kepada wartawan salakanews.com..
Gubernur Banten Wahidin Halim, lanjut Ugi. Ia sangat kooperatif dalam menentukan besaran UMP tahun 2018 ini, dimana besaran yang ditetapkan sebesar 8,71 persen, itu sudah sesuai aturan penetapan pengupahan, tambahnya.
Narasumber: Ujang Giri
Penulis: Encep Suhendi