Salakanews, Lebak- Pemerintah kabupaten Lebak, Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dan penataan oprasi Tambak Udang milik PT. PERSADA KARYA LESTARI yang berlokasi di Pantai Sawah Kabayan Kp,Tanjung Panto, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak. (Senin, 14/ 05/18).
Hal ini merespon aksi demontrasi yang dilakukan oleh pulahan aktivis PMII (pergerakan mahasiswa islam indonesia) pekan lalu yang menuntut agar aktivitas perusahaan itu untuk segera dihentikan, karena Perusahaan itu diduga belum memiliki ijin. (Jumat 18/05/18).
Dalam surat pernyataan itu, Helson selaku Accounting perwakilan dari pihak PT. Persada Karya Lestari memberikan pernyataan, jik aktivitas Tambak Udang yang masih berjalan akan dihentikan untuk sementara waktu. sampai perijinannya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Lebak.
Dalam isi surat itu dijelaskan, Sebagai pengusaha tambak udang, dengan ini pihak perusahaan Tambak Udang menyatakan akan menghentikan sementara kegiatan/aktivitas pembangunan tambak udang yang berlokasi di Kampung Tanjung Panto, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kab. Lebak-Banten, sampai terbit perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Lebak. Dalam surat itu terdapat beberapa pernyataan sebagai bentuk kesanggupan dari pihak perusahaan untuk mengikuti aturan yang telah buat, dengan dibubuhi matrai 6000.
Wahyudin selaku Kasi Lidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak saat konfirmasi di Mengatakan, pekerjaan pembuatan areal tambak udang tersebut sudah ditutup sementara sampai ijin oprasionalnya keluar.
“Tadi sudah kita lakukan penutupan untuk oprasi pelaksanaan tambak udang milik PT.PKL,yang berlokasi di Desa Muara, Kecamatan wanasalam, memiliki luas lahan sepanjang 6 hektar lebih,” Terang Wahyudin ketika sedang berada di kantor kecamatan Wanasalam
Lebih Lanjut Wahyudin mengatakan, setelah selesaia menutup aktivitas tambak di lokasi ini, pihaknya akan melaksanakan penutupan lagi pada aktivitas tambak udang lainnya, khususnya yang berada di wilayah yang sama, ketika para pemilik tambak udang lainnya masih membandel dan tidak mau mengurusi untuk masalah perijinan, tegas Wahyudin.
Ujang Salah satu Aktivis Lingkungan mengatakan, “Kalau melihat ke lokasi tambak,Tentu saja pihak perijinan Dinas Satu Pintupun tidak akan berani mengeluarkan ijin mengingat keberadaan lokasi tambak”ujar Ujang.
” Jika kita mengacu kepadaperpres 51 tahun 2016 tentang sempadan pantai Bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai,yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, Lihat saja pakta fisik bangunan yang terjadi saat ini Sempadan pantai habis lokasi tambak berada di bibir pantai.”Kata Ujang.
Hal senada dikatakan Ketua PC PMII Kab. Lebak Asep Rizal Murtadho, menurutnya berdirinya suatu perusahaan tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi harus diperhatikan juga masalah lingkungannya, seperti sejauh mana peran masyarakat, apakah mereka diuntungkan termasuk harus dikaji mengenai amdalnya.
“Investasi memang bagus untuk menggenjot pendapatan daerah sehingga mampu memberi dampak positif bagi pembangunan daerah. Sementara pada bagian lainnya juga harus diperhatikan oleh pihak terkait hal ini Pemda dan pihak perusahaan, harus memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku. Seperti melakukan kajian amdal dan peran serta masyarakat sekitar”, kata Rizal pada sejumlah awak media.
Rizal menegaskan, Pemda jangan sampai melakukan tindakan ceroboh sehingga berdampak fatal bagi lingkungan, menurutnya di sinilah pentingnya peran pemerintah sebagai lembaga yang sangat diperhitungkan integritasnya.
“Jika setiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan belum ditempuh, maka pemda tidak boleh semena-mena menerbitkan izin bagi para pengusaha,” tandasnya.
(Syam/tam)