Lebak, salakaNews – Sorot mata Halimi alias Sa’a (40) tiba-tiba membelalak ketika melihat tanah menyembul ke atas dengan warna merah, seperti kuburan baru namun dengan struktur yang tidak biasa. Di atas kuburan tersebut terdapat dedaunan kering yang terkesan sengaja ditutupi.
Kejadian itu membangkitkan kecurigaan Sa’a, warga Kp Gunung Keneng, Cijaku, saat ia sedang ziarah di area tempat pemakaman umum (TPU) tersebut, tepatnya di kampung Gunung Keneng, desa Cipalabuh, kecamatan Cijaku, kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (12/9/2020).
“saya melihat ada gundukan tanah merah, dan anehnya tidak terdengar ada warga sekitar yang meninggal dunia,” kata Sa’a.
Mengetahui gelagat mencurigakan itu, kemudia ia mengabarkan kejadian tersebut pada Iip sahabatnya untuk kemudian dilaporkan ke pihak terkait, mengetahui kejadian itu masyarakat sekitar mulai geger. Ati Rohayati aparatur desa setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cijaku.
Jajaran Polres Lebak dipimpin Kasat reskrim AKP David Adhi Kusuma melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) disaksikan masyarakat sekitar.
Saat pembongkaran, terungkap jasad anak kecil dalam kondisi belum dikafani, dan berpakaian lengkap. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui identitas jasad tersebut bernama Keysya Safiyah (8). Ironisnya pembunuhan dilakukan oleh orang tuanya sendiri bernama LH (26) ibu kandung korban, dan IS (27) ayah kandung korban, keduanya merupakan orang tua korban. Yang tinggal di Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Berdasarakan keterangan polisi, LH (ibu korban) melakukan kekerasan pisik terhadap korban dengan cara memukul leher korban dengan menggunakan gagang sapu injuk secara berulang, dan mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mengetahui korban meninggal, membuat LH panik, kemudian meminta suaminya (ayah korban) untuk menghilangkan jejak dengan cara jasadnya dibawa ke Banten bagian selatan dan dikubur secara diam-diam.
Pada Rabu sore sekira pukul 15.30 WIB. (26/8/2020) Tersangka LH dan IS membawa korban bersama anaknya yang merupakan saudara kembar korban berangkat ke Lebak. Hingga tiba di lokasi TPU Gunung Kendeng, Cijaku.
Di lokasi tersbut para tersangka meminjam cangkul ke warga dengan alasan untuk menguburkan kucing, setelah mendapatkan cangkul tersangka IS (ayah korban) kemudian ke TPU Gunung Keneng dan menguburkan jasad korban dan cangkul pun dikembalikan ke si pemilik, mereka kemudian balik ke Jakarta dengan perasaan tak was-was.
Kini setelah peristiwa itu terungkap, kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Lebak, dan terjerat pada dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yg mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, terhadap tersangka LH dan tersangka IS diamankan Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
(redaksi)