
TANGSEL, salakaNews.com – Guna meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik yang lebih baik, pemerintah kota Tangerang Selatan memastikan seluruh warganya dapat menikmati berbagai pelayanan publik, salah satunya pelayanan kesehatan. Mengetahui banyak warganya yang berkerja tanpa asuransi, Pemerintah menetapkan peraturan Walikota Nomor 25 tahun 2019.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, Dalam Perwal (peraturan walikota) tersebut tertuang sebuah ketetapan yang mana pihak kecamatan dapat memastikan bahwa petugas RT, RW, Marbot Masjid, Guru Ngaji hingga petugas yang memandikan jenazah akan mendapatkan tunjangan BPJS.
Selain itu kata bang Ben (sapaan Bunyamin Davnie), bahwa petugas RT dan RW memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, oleh karena itu pemerintah ingin memberikan apresiasi terhadap mereka.
”Jadi kami memberikan fasilitas BPJSTK, terhadap ketua RT dan RW,” ujar Benyamin dalam Sosialisasi Perwal 25 Tahun 2019 di Kantor Kecamatan CIputat, Selasa (17/12).
Fasilitas tersebut sebelumnya telah diberikan kepada petugas pemadam kebakaran. Dimana pada saat berkerja salah satu pemadam kebakaran mengalami kecelakaan dan mengalami pendarahan pada otaknya, dari kejadian itu membutuhkan penanganan serius.

”Sehingga harus dilakukan operasi, dengan menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk berobat. Tentu saja mahal Rp300 juta lebih, dibayarkan semuanya oleh BPJSTK,” ujar Benyamin yang langsung disambut tepuk tangan riuh oleh para peserta sosialisasi.
Berbekal dari peristiwa itu, Benyamin berharap kesejahteraan berpihak pada Ketua RT dan RW yang jumlahnya lebih dari 7.000 orang se kota Tangerang Selatan.
”Jadi bapak ibu ketika terjadi apa-apa(dalam masalah kesehatan dan keselamatan jiwa-red) ada asuransi yang meng-cover, kami biayai,” ujar Benyamin.
Benyamin memastikan seluruh masyarakat Kota Tangsel sudah memiliki BPJS, kelas tiga pun sudah dibiayai oleh pemerintah, hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Editor: tam