Pandeglang, Salakanews – Hasil jerih payah Pemkab Pandeglang mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, akhirnya membuahkan hasil, yakni mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, sebesar Rp30,5 Miliar.
“Kinerja kami kan sudah diapersiasi tuh oleh Pemerintah Pusat, dan telah diberikan DID. Subahanallah, ditengah Covid-19 mendapatkan DID sebesar Rp30,5 Miliar,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita sambil mengelus dada dan mengucap rasa syukur, belum lama ini, Sabtu (19/9/2020).
Menurutnya, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk mendapatkan DID dari Pemerintah Pusat itu tidak lah mudah dan harus benar-benar butuh kerja keras dalam menjalankan roda Pemerintahan. Sebab, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika ingin mendapatkan DID tersebut.
“DID itu bagian dari penghargaan dari Pemerintah Pusat ke Pemda Pandeglang. Namun harus memenuhi syarat dulu jika ingin mendapatkan DID diantaranya harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut,” ujarnya.
Bukan hanya WTP yang menjadi syarat jelas wanita pertama jadi Bupati di Kabupaten Pandeglang ini, namun ada poin lainnya yang harus dipenuhi oleh Pemda Pandeglang yakni penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tepat waktu.
“Kenapa harus tepat waktu menetapkan APBD menjadi syarat mendapatkan DID? Karena hal itu dijadikan rujukan oleh Pemerintah Pusat, sejauh mana kinerja kami (eksekutif) dan legislatif atau DPRD Pandeglang,” jelasnya lagi.
Belum lagi tambanya, e-government (pemerintah berbasis elektronik) yang meliputi e-budgeting (penyusunan anggaran secara elektronik) dan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik) pun menjadi patokan Pemerintah Pusat untuk memberikan DID tersebut.
“Tadi yang ibu (Irna menyebut dirinya) katakan, bahwa roda Pemda Pandeglang sudah mampu menerapkan transparansi dan efesiensi dalam mengelola keuangan daerah. Makanya, tahun ini Pemda diberi DID, karena dianggap mampu memenuhi syarat itu,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menambahkan, dana sebesar itu (Rp30,5 Miliar) telah dikhususkan untuk penanggulangan Covid-19 di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Peruntukannya itu untuk penanggulangan Covid-19, jadi pos-posnya sudah ditentukan. Bisa saja jika dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan aturan dimasukan ke kegiatan yang lain. Terpenting selama itu untuk menanggulangi Covid-19,” tutupnya. (Zis/Red)