Masyarakat Setempat Tak Pernah lihat Plang Proyek Peningkatan Jalan Saketi Malingping Tahun 2020

0
362
views

Pandeglang, Salakanews – Pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan jalan Saketi-Malingping yang kini tengah berlangsung dikerjakan di Daerah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang tidak terlihat papan proyek.

Ketua Divisi Advokat Karangtaruna Kecamatan Bojong, Ilham Aming mengatakan jalan Sakti- Malingping memiliki panjang 62 KM, namun papan proyek pembangunan yang menunjukan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya tidak terlihat di sepanjang Kecamatan Bojong dan Picung.

“Pembangunan jalan ini kan panjang dan melewati beberapa Kecamatan, seharusnya di tiap kecamatan yang dilintasi pembangunan ini ada papan proyeknya sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum,” kata Aming kepada Salakanews.com, Sabtu (5/12/2020).

Lanjut Aming, dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” pintanya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan reporter salakanewes.com terus berupaya meminta keterangan kepada pihak DPUPR Provinsi Banten. (Zis/Red)