LADK Pilkada Pandeglang Dari Paslon nomor 1 sebesar Rp 5 Juta dan Nomor 2 Rp 1 Juta

0
78
views

Pandeglang, salakaNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 dan 2 pada Jumat (25/9/2020).

Komisioner KPU Pandeglang, Munawar mengatakan jika besaran LADK dari pasangan nomor urut 1 yakni Irna Narulita-Tanto Warsono Arban sebesar Rp 5 juta rupiah dan dari nomor urut 2 yakni Thoni Fatoni Mukson – Miftahul Tamamy sebesar Rp 1 Juta Rupiah.

“Dana kampanye masing-masing Paslon bisa bertambah, mengingat waktu kampanye yang masih lama,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020).

Adapun jumlah batas maksimum dana kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang sebesar Rp21 miliar. Bila melebihi batas yang sudah ditentukan, menurut dia, secara otomatis harus ada pengembalian ke kas negara dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“LADK kan bertahap, mulai dari penyerahan laporan awal dana kampanye, penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan penyerahan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Untuk pengembalian bila ada kelebihan nanti di akhir,” katanya.

Lanjut Munawar, dana kampanye bisa bersumber dari partai politik (Parpol) atau perseorangan yang tidak mengikat atau dari masing-masing calon itu sendiri. Sedangkan dana kampanye yang tidak diperbolehkan itu, bila bersumber dari BUMN dan BUMD.

“Untuk selanjutnya KPU akan menunjuk KAP (Kantor Angkutan Publik) untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing Paslon. Yang tidak boleh itu dari BUMN, BUMD dan dana yang bersumber dari hasil kejahatan, misalnya hasil korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana tersebut bisa digunakan Paslon atau tim mereka untuk membiayai semua kegiatan kampanye atau pengadaan barang yang berkaitan dengan kampanye.

“Peruntukannya tentu untuk kampanye misalkan untuk pembelian bahan kampanye, alat peraga kampanye jadi peruntukannya untuk kampanye saja,” tuturnya. (Zis/Red)