Kredit Macet, Petugas ACC Finance Diduga Aniaya Konsumen

0
542
views
Jamal salaha satu konsumen yang menjadi koraban penganiayaan Debt Collector perusahaan swasta, sedang menjalani perwatan medic. (foto:dok)

Salakanews,Jakarta- Petugas Eksternal (Debt Collector) yang bertugas sebagai Eksekutor dalam menangani nasabah yang melakukan tunggakan kredit kendaraan baik mobil maupun motor melalui Standar Oprasional Prosedur yang berlaku, namun terkadang dalam perjalanannya Debt Collector bertindak tak manusiawi sehingga dapat meresahkan masyarakat, khususnya para konsumen yang menunggak dalam melakukan kewajiban tiap bulannya( kredit macet).
Mereka tak menggunakan nurani, dalam melakukan pekerjaannya menarik unit kendaraan secara paksa dari tangan konsumen, bahkan mereka sering mengintimidasi dalam bentuk ancaman baik pisik maupun psikis.

mengeroyok bahkan tak segan-segan untuk mencederai para konsumen yang berusaha mempertahankan unitnya.

Ulah para petugas ekternal ini kembali terjadi di jalan bhakti IV, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta barat, Kamis (22/02/2018).

Jamal, salah satu konsumen kredit kendaraan yang berprofesi sebagai wartawan dari media online Putihhitam.com. tak luput dari tindakan kekerasaan para debt collector tersebut.

Korban mengalami luka sobek di pelipis kiri hingga mendapatkan 2 jahitan, luka lecet di lutut kiri dan kanan serta benjol di kepala akibat pukulan.

“Saya didorong dan dipukul oleh para petugas eksternal dari ACC FINANCE”, kata Jamal.

Bermula dari petugas eksternal Acc Finance (Debt Collector) yang berusaha menarik paksa unit Mobil Avanza B 2387 BKO warna putih dengan mengancam akan menderek unit, kemudian korban berusaha mempertahankan karena petugas eksternal dianggap telah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang fidusia no 42 tahun 1999, hingga berujung pertikaian.

“Padahal saya sudah bilang akan bayar dengan minta waktu, tapi mereka gak ngerti juga maksa narik unit”, terangnya.

Lanjutnya, ” Mereka juga tidak bisa menunjukkan sertifikat fidusia, makanya saya pertahankan unit”, jelasnya.

Penarikan unit kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat secara paksa yang dilakukan para petugas Ekternal Finance, baik di rumah maupun di jalan, perbuatan ini tidak dapat dibenarkan, jika pihak finance terbukti telah melakukan hal tsb, seharusnya dalam hal ini pihak finance dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap dengan adanya kejadian yang saya alami para penegak hukum dapat tergerak hatinya untuk segera membersihkan para petugas eksteral (Debt kolektor ) dan memberikan sanksi terhadap Finance”, harapnya.

(why/tam)