KPU : Calon Legislatif Berstatus PKH, TKSK, Jamsosratu dan PD tidak Melanggar Aturan

0
973
views

SalakaNews, Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menegaskan jika para pekerja sosial seperti pendamping Jamsosratu, PKH, TKSK dan Pendamping Desa (PD) saat terdaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang tidak meski mengundurkan diri.

Demikian yang disampaikan Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i kepada salakNews.com. Dasar semua itu ditegaskan pada pasal 182 huruf k dan pasal 240 pasal 1 huruf k dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Itu penegasan dari KPU RI, selama tidak tercantum di sana berarti pencalonan dianggap Syah. Kalau statusnya ASN, kepala daerah, TNI, Polri dan bekerja di BUMN atau BUMD baru diwajibkan mengundurkan diri,” tegas Ahmad Suja’i, Selasa (2/10/2019).

Adapun larangan dari Bupati Pandeglang terkait para pekerja sosial harus mengundurkan diri bukan lagi ranahnya KPU melainkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

“Masalah edaran tidak menjadi konsumsi kami, tapi menjadi konsumsi OPD terkait. Kalau masalah pencalonan sudah beres dan semua memenuhi syarat,” bebernya.

Adapun keharusan untuk mengundurkan diri dari pekerja sosial, Ahmad Suja’i tidak mau ikut campur. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan internal OPD terkait.

“Kami tidak mau intervensi OPD yang bersangkutan, soalnya ini pernah kami bahas sebelum penetapan calon legislatif,” ujarnya. (Zis/Red)