KPPU Soroti Dua Perusahaan Otomotif Yamaha dan Honda Motor

0
187
views
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dabn Anggota BKPM M. Rizal menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di RM Mang Ngking D Breez BSD Tangerang (foto: fatah/salakaNews)

TANGERANG, SALAKANEWS.com- Perkara kartel pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memasuki tahap baru. Pasalnya, kasasi yang diajukan keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Mengutip situs resmi MA, Senin (29/4) ini MA menegaskan menolak kasasi tersebut. Adapun putusan ini diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga sudah menolak lebih dahulu permintaan peninjauan putusan KPPU ini dari Yamaha dan Honda.

Atas hal ini, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA ini.

“Ya pasti kami mengapresiasi. Putusan KPPU ini menunjukkan kami memutuskan perkara tidak main-main,” jelasnya, saat konferensi Pers. Dirumah Makan Mang King. BSD. Tangsel. Kamis(09/05/2019).

Menanggapi hal tersebut, M.Rizal. anggota BKPM pusat, menjelaskan pihaknya menghormati putusan MA ini. Jika benar, AHM akan mengambil langkah hukum berikutnya.

“Karena hingga saat ini pihak AHM  belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media. Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami,” kata M.Rizal, mengutip pernyataan dari pihak AHM

Dikatakan lagi, bahwa selama ini pihak Honda (AHM), menurut sepihak telah bersaing di pasar secara adil (fair) dan dalam persaingan yang adil ini mustahil terjadi pemufakatan untuk mengatur harga.

Fakta di pasar, AHM bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen.

“Dan dalam menjalankan bisnisnya harusnya mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan pihak lain serta konsumen,” tandasnya.

Selain itu kata dia, di Indonesia ada hukum undang undang konsumen, dengan semangat reformasi.  salah satu diantaranya  undang undang Persaingan Konsumen dan Tindak Pidana Korupsi, dari undang undang ini telah melahirkan Undang Undang no.5 dan undang undang no.8.

” Undang undang no.5 ini dibawah naungan Departemnen Perdagangan,

baginya di BPKM kebutuhan umum segala upaya bisa dilakukan dengan undang undang tersebut untuk bisa melahirkan perlindungan konsumen,” pungkasnya.

(Fatah/tam)